Dju Seng Didakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV di PN Batam – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dju Seng Didakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV di PN Batam

kantor Pengadilan negeri batam./Foto: Dok.SwaraKepri

Dalam hal ini PT TMS dan PT TPM dapat memperoleh keuntungan atau manfaat setelah lokasi tersebut dijadikan sebagai kawasan industri.

Kegiatan pematangan lahan tersebut dilaksanakan dengan cara cut and fill, atau dengan mengambil atau mengangkut material tanah yang bercampur dengan bebatuan terlebih dahulu dari dataran yang lebih tinggi dengan menggunakan 2 unit dumptruck yang selanjutnya diturunkan ke dataran yang lebih rendah pada hamparan yang masih ditumbuhi oleh tanaman bakau (hutan mangrove) yang rapat dengan kedalaman air di bawahnya sekitar 2 meter selama 1 bulan lamanya.

Namun oleh karena areal pekerjaan semakin luas lalu pada sekitar awal bulan Agustus 2023 ditambah 9 unit dump truck yang antara lain dioperatori oleh saksi EM dan saksi LPH yang dalam progresnya selalu dilaporkan oleh saksi Marlin Harahap dan saksi PS kepada terdakwa Dju Seng.

Kemudian permukaan tanah diratakan dengan menggunakan Buldozer yang dioperatori oleh saksi SS. Kegiatan pematangan lahan tersebut menurut saksi MH telah dilaksanakan hingga mencapai luas sekitar 18 Hektar.

Pada tanggal 23 Mei 2023 saksi YT dan saksi LJ selaku Fungsional Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam telah memberitahu secara lisan kepada saksi PS bahwa tidak jauh dari lokasi kegiatan merupakan kawasan hutan lindung dan mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Oleh karena saat saksi LJ melakukan patroli pada tanggal 4 September 2023 diketahui kegiatan pematangan lahan yang dilakukan telah mencapai Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, lalu pada tanggal 7 September 2023 saksi LJ memberi Teguran I kepada saksi Peter Situmorang melalui Surat Nomor B/522/113/KPHL.II-DLHK/2023 tanggal 06 September 2023 untuk menghentikan seluruh kegiatan yang kemudian dilaporkan oleh saksi PS kepada terdakwa Dju Seng.

Namun oleh karena kegiatan pematangan lahan pada kawasan hutan lindung tersebut masih tetap dilakukan, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 09.28 WIB Tim KPHL Unit II Batam menghentikan kegiatan tersebut yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera Kota Batam dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang digunakan dalam melakukan pematangan lahan.

Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 kegiatan pematangan lahan yang telah memasuki kawasan hutan tersebut juga diketahui oleh saksi W dan saksi N selaku karyawan BP Batam pada Direktorat Infrastruktur Kawasan saat sedang melakukan pengawasan rutin yang selanjutnya BP Batam memberikan teguran melalui surat nomor B-5036/A3.2/PS.01.00/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Surat Peringatan yang ditandatangani oleh saksi PIS selaku Direktur Infrastruktur Kawasan pada BP Batam yang substansi pokoknya meminta agar kegiatan penimbunan/pemotongan tanah dan kegiatan lainnya untuk dihentikan oleh karena tidak dilengkapi dengan Izin Pematangan Lahan dari BP Batam.

Pada tanggal 25 April 2024 PT TMS Sukses mengajukan permohonan izin pematangan lahan kepada BP Batam melalui surat nomor 004/TMS/IV/2024 yang ditandatangani oleh terdakwa Dju Seng terhadap kegiatan pematangan lahan yang telah dilaksanakan pada bidang PL yang telah disetujui permohonan Fatwa Planologinya.

Permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam melalui surat nomor B.2741/A3.2/PS.01.00/6/2024 tanggal 6 Juni 2024 perihal Izin Pematangan Lahan yang ditandatangani oleh saksi PIS.

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Jadi Terdakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung di PN Batam, Dju Seng Tak Ditahan – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Jadi Terdakwa di PN Batam Tapi Tak Ditahan, Kasus Dju Seng Jadi Sorotan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!