Categories: NASIONAL

Dokumen TKI di Malaysia Disempurnakan

JAKARTA – swarakepri.com : Upaya pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mencari solusi dalam memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonsia(TKI) yang bekerja di Malaysia menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia melalui pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia, Kamis(28/9/2013) dihasilkan kesepakatan diantaranya soal penyempurnaan dokumen bagi TKI undocumented dan unprosedural dalam program penghentian penerbitan journey performance (JP) atau visa tourits oleh pemerintah Malaysia dan penetapan cost structure.

Menurut Muhaimin hasil kesepakatan lainnya adalah kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal.

Saat ini terdapat WNI/TKI ilegal yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Izin yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI sebanyak 348.301 orang.

Dari jumlah itu yang telah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia sebanyak 201.237 orang sedangkan sisanya sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.

Para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya agar secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.

Terkait dengan penghentian kebijakan visa pelancong yang bisa dirubah jadi izin kerja Muhaimin menyambut keputusan Malaysia yang menghentikan penerbitan JP visa pada bulan Oktober 2013.

“Kita bersyukur pemerintah Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking,” kata Muhaimin.

Sementara itu terkait biaya penempatan (cost structure) kedua negara menyepakati menurunkan dari kesepakatan awal nilainya sebesar 8.000 ringgit menjadi 7.800 ringgit dengan rincian ditanggung majikan 6.000 ringgit dan 1.800 ditanggung TKI.

“Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, paspor dan dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk TKI sebelum bekerja di pengguna jasa, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara,” katanya.

Dalam kesempatan ini Muhaimin pun mendesak agar Malaysia meningkat perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia.(red/SP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Peringati Hari Krida Pertanian, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Serap 1,34 Juta Ton TBS Petani

Dalam momentum Hari Krida Pertanian, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara mencatat realisasi penyerapan Tandan…

1 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Penanaman perdana tembakau bawah naungan (TBN) di kawasan Ajung Gayasan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa…

1 jam ago

Emas Masih Dibayangi Tekanan Jual, Resistance 4.063 Jadi Penghalang Utama

Pergerakan harga emas diperkirakan masih berada dalam tren pelemahan pada perdagangan hari Rabu (1/7). Berdasarkan…

1 jam ago

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…

7 jam ago

Prospek Karier Kreatif dan Lukratif Product Design Engineering

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…

8 jam ago

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

9 jam ago

This website uses cookies.