Categories: NASIONAL

Dokumen TKI di Malaysia Disempurnakan

JAKARTA – swarakepri.com : Upaya pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mencari solusi dalam memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonsia(TKI) yang bekerja di Malaysia menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia melalui pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia, Kamis(28/9/2013) dihasilkan kesepakatan diantaranya soal penyempurnaan dokumen bagi TKI undocumented dan unprosedural dalam program penghentian penerbitan journey performance (JP) atau visa tourits oleh pemerintah Malaysia dan penetapan cost structure.

Menurut Muhaimin hasil kesepakatan lainnya adalah kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal.

Saat ini terdapat WNI/TKI ilegal yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Izin yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI sebanyak 348.301 orang.

Dari jumlah itu yang telah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia sebanyak 201.237 orang sedangkan sisanya sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.

Para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya agar secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.

Terkait dengan penghentian kebijakan visa pelancong yang bisa dirubah jadi izin kerja Muhaimin menyambut keputusan Malaysia yang menghentikan penerbitan JP visa pada bulan Oktober 2013.

“Kita bersyukur pemerintah Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking,” kata Muhaimin.

Sementara itu terkait biaya penempatan (cost structure) kedua negara menyepakati menurunkan dari kesepakatan awal nilainya sebesar 8.000 ringgit menjadi 7.800 ringgit dengan rincian ditanggung majikan 6.000 ringgit dan 1.800 ditanggung TKI.

“Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, paspor dan dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk TKI sebelum bekerja di pengguna jasa, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara,” katanya.

Dalam kesempatan ini Muhaimin pun mendesak agar Malaysia meningkat perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia.(red/SP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

1 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

1 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

7 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

8 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

10 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

10 jam ago

This website uses cookies.