BATAM – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI, Parlindungan Purba meminta pemerintah pusat agar jelas dan tegas dalam menentukan kebijakan terkait permasalahan dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan(BP) dan Pemerintah Kota Batam serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Ingat loh, kita sudah memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN, jangan sampai permasalahan ini berpengaruh pada iklim investasi di batam,” ujar Parlindungan, Jumat (8/1/2016) seusai melakukan kunjungan kerja di kantor BP Batam.
Ia menegaskan bahwa sebagai anggoga DPD yang membidangi infrastruktur, tugas Komisi II adalah memberikan masukan kepada pemerintah, dan dalam waktu dekat ini dibawa ke paripurna.
“Perlu ada regulasi baru untuk memberikan apa yang terbaik bagi Batam,”tegasnya.
Menurutnya rencana pembubaran BP Batam bukan hal mudah karena terkait dengan undang-undang.”Jadi kalaupun mau dibubarkan harus pakai undang- undang juga,” jelasnya.
Sementara itu, Ampuan Situmeang selaku tokoh masyarakat Batam mengatakan bahwa rencana pembubaran BP Batam seperti penyakit kambuhan.
“Menurut saya karena presiden yang memulai, Presiden juga yang harus mengakhirinya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sejak lahir BP Batam sudah cacat tetapi tetap dipaksakan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum agar sistem perekonomian tetap berjalan lancar,” terangnya.
(red/CR 01)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.