Categories: NASIONAL

DPR Minta Gubernur Kepri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Rempang

BATAM – Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung Tata Ruang Wilayah di kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa(21/2/2017).

Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Komisi IV DPR RI mengungkapkan kekecewaannya karena kondisi lapangan memperlihatkan kawasan Rempang yang masih berstatus kawasan hutan digunakan sebagai Ruli bahkan ada lahan yang diklaim milik PT Tanah Airku.

“Tadi kami melihat ada plang PT Tanah Airku, memasuki kawasan tersebut melanggar KUHP 551 sedangkan kawasan itu adalah kawasan hutan lindung dan hutan buru,” ungkap anggota Komisi IV DPR RI Sudin.

Sudin menambahkan bahwa sejak 2009, dirinya pernah berkunjung ke Rempang dan melihat banyak penggunaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Rempang, termasuk diantaranya Ruli. Ia menyayangkan bahwa jumlahnya saat ini tidak berkurang bahkan kian bertambah.

“Kalau kita lihat disini, hampir sebagian besar lokasi itu sudah dijarah oleh oknum,” ungkap Sudin.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa siapapun yang menduduki kawasan tanpa izin akan dipidana maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. Sedangkan bagi pejabat yang membiarkan akan dihukum minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun.

Komisi IV DPR RI meminta agar Gubernur Kepri dibantu aparat penegak hukum menertibkan bangunan liar yang berada di kawasan hutan Rempang.

“Kami minta kepada Bapak Gubernur dan seluruh aparat terkait agar menertibkan kawasan hutan supaya terbebas dari rumah liar, khususnya hunian rumah penduduk yang ilegal,” pinta Wakil Ketua Komisi IV dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Lebih lanjut, Komisi IV DPR RI meminta jawaban legalitas keberadaan PT Tanah Airku yang secara terang-terangan memasang plang penguasaan lahan di Rempang kepada Gubernur Kepri.

Oleh karena kawasan Rempang tersebut masih berada di Kota Batam, maka Gubernur Kepri meminta BP Batam memberikan penjelasan langsung terkait perizinan PT Tanah Airku.

“Khusus PT Tanah Air ini memang belum memproses secara baik di BP Batam artinya adalah penggunaan lahan yang belum jelas statusnya, ilegal,” jelas Tjahjo Prijonggo selaku Kepala Biro Perencanaan Teknik BP Batam.

 

Penulis : Siska

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

11 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.