Categories: Karimun

DPRD Karimun Usulkan Perda Reklamasi

KARIMUN – Komisi III DPRD Karimun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengerukan dan Reklamasi itu untuk mengikat atau sebagai payung hukum dalam penerbitan izin reklamasi di Karimun.

 

Ketua Komisi III Zainuddin Ahmad mengatakan, kegiatan pengerukan dan reklamasi bisa menimbulkan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan sekitar. Baik dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Hanya saja, bagaimana masyarakat ataupun pemerintah daerah memandang dampak yang ditimbulkan tersebut.

 

“Agar kegiatan pengerukan dan reklamasi tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, maka Komisi III mengusulkan Ranperda Pengerukan dan Reklamasi ini untuk dibahas secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya, agar dua kegiatan tersebut memiliki payung hukum yang benar,” ungkap legislator yang biasa disapa Capt Din ini.

 

Kata Capt Din, ada beberapa sasaran strategis yang akan dicapai dengan pengusulan Ranperda Pengerukan dan Reklamasi ini, antara lain karena Karimun merupakan wilayah pantai dan pesisir sehingga banyak muncul kegiatan pelabuhan yang menuntut dilakukannya pengerukan dan reklamasi.

 

“Kegiatan kepelabuhanan di Karimun menjadi sangat penting mengingat tingginya arus transportasi laut, baik yang melintasi alur perairan Karimun maupun yang masuk ke daerah Karimun itu sendiri. Makanya, untuk menunjang kelancaran arus transportasi laut tersebut butuh payung hukum yang menata proses pengerukan dan reklamasi,” cetusnya.

 

Apalagi, katanya, kegiatan pengerukan dan reklamasi pada kawasan pelabuhan menjadi kegiatan yang bersifat kontiniu sebagai upaya pemeliharaan dan peningkatan konduktifitas kepelabuhanan.
Kegiatan pengerukan dan reklamasi ini sangat penting untuk dilakukan pengendalian dan pengaturan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” terang Capt Din.

 

Bupati Karimun Aunur Rafiq mendukung wacana Ranperda Pengerukan dan Reklamasi yang disampaikan DPRD Karimun. Menurut Rafiq, lahirnya Perda tersebut nantinya bisa sebagai pelindung atau payung hukum untuk aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pengerukan dan reklamasi secara ilegal. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum di daerah.

 

“Usulan Ranperda Pengerukan dan Reklamasi ini sangatlah bagus sebagai protect untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal. Disitu nanti kan ada juga kegiatan seperti shipyard atau kegiatan serupa sehingga bisa dipayungi dengan jelas. Saya fikir wacana ini tidak akan menimbulkan overlap,” tutur Aunur Rafiq.

 

Menurutnya, sisi ekonomis yang akan ditimbulkan nantinya adalah dengan pemanfaatan daerah-daerah pesisir yang sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bisa dilakukan reklamasi tentu akan memberikan distribusi atau sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru bagi Karimun.

 

Bukan itu saja, kata Rafiq, dengan banyaknya kegiatan reklamasi maka tentu saja akan membuka lapangan pekerjaan baru di Karimun. Ketika lapangan pekerjaan dibuka secara luas, maka tentu saja akan menyerap banyaknya tenaga kerja. “Saya rasa langkah ini cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan juga,” jelasnya.

 

Kata Rafiq, selain dampak positif, tentu juga kegiatan pengerukan dan reklamasi itu menimbulkan dampak negatif, yang antara lain rusaknya ekosistem laut, terganggunya wilayah tangkap nelayan.

 

“Untuk itulah, diperlukan peranan Badan Lingkungan Hidup dalam memfilter kegiatan pengerukan dan reklamasi di daerah ini,” pungkasnya.

 

(red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.