NATUNA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Harken, meminta kepada Pemerintah Daerah Natuna, melalui Dinas Perikanan, untuk mengurus legalitas pinjam pakai aset negara kepada pihak swasta.
Aset yang dimaksud merupakan Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) milik Pemda Natuna, yang terletak di Teluk Baruk, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, yang dipinjamkan oleh PT. Berkat Lautan Nusantara, sejak 2018 lalu.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi pihak DPRD Natuna, kenapa Pemerintah Daerah Natuna bisa meminjam pakaikan BBIP tersebut kepada pihak Investor asal Bali tersebut.
Hal itu disampaikan Harken beberapa waktu lalu, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Natuna dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perikanan dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Natuna.
Menurutnya, Pemda harus benar-benar serius dalam melakukan penertiban terhadap asset negara, terutama yang selama ini dipergunakan tidak sesuai aturan.
“Dalam hal ini Dinas Perikanan Natuna selaku Dinas teknis harus mengatur regulasi antara Pemerinth Daerah dengan pihak ketiga, terkait pinjam pakai asset daerah tersebut. Regulasinya harus jelas,” pinta Harken, selaku pimpinan rapat.
Harken mengaku bahwa DPRD Natuna sebenarnya tidak ingin mempersulit para Investor untuk masuk dan mengembangkan usahanya di Natuna. Namun ia tidak ingin terjadi pelanggaran regulasi, atas aktifitas yang dilakukan oleh para Investor, dan dapat berpotensi untuk merugikan daerah.
“Kita sepakat, siapapun berinvestasi di Kabupaten Natuna, kita welcome. Kami juga tidak ingin mempersulit pengusaha, sejauh tidak melanggar regulasi yang ada,” terang Harken.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta, bahwa bagaimana aset daerah itu bisa diberdayakan dan dapat memberikan keuntungan bagi daerah.
“Harus ada keuntungan bagi daerah. Oke mungkin sebelumnya masih masa percobaan, namun setelah masa percobaan tersebut berakhir, apapun kondisinya tetap harus ada kontribusi bagi daerah,” tegasnya.
Harken berharap, dengan berakhirnya masa izin pinjam pakai selama enam bulan percobaan, tiga bulan berikutnya Dinas Perikanan selaku Dinas tekhnis bersama BPKPAD harus bersinergi untuk menyelesaikan legalitas terkait pemanfaatan asset daerah di BBIP oleh PT. Berkat Lautan Nusantara, sebagai pihak ketiga.
Sementara itu Kadis Perikanan Natuna, Zakimin, menerangkan, bahwa awal legalitas pemanfaatan aset BBIP oleh pihak ketiga adalah melalui surat kepada Bupati Natuna yang diketahui oleh Sekda dan memperbolehkan izin pinjam pakai aset tersebut dalam masa percobaan selama enam bulan.
Untuk kelanjutannya Dinas Perikanan sedang dalam proses pengurusan legalitas yang mengikuti aturan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, tetapi belum bisa menarik retribusi bagi daerah.
“Kita belum bisa menarik retribusi dari pihak ketiga, karena masih ada kendala didalam penilaian aset. Tim penilai aset adalah kewenangan KPML di Batam dan hanya dua orang. Ketika telah dapat penilaian aset tersebut baru kita tahu berapa persen kontribusi bagi daerah atas aset tersebut,” terang Zakimin, seperti dilansir dari ranai pos.
Turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala BPKPAD Natuna, Dicky Kusnadi, Staff Ahli DPRD Natuna, Urai Effet, dan sejumlah perwakilan OPD terkait.
Penulis : Zubandri
Editor : Rumbo
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.