Categories: NASIONAL

Draf RUU ASN Beri Peluang Besar Honorer Jadi PNS

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada draf revisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

“Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS,” kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Ia pun berharap tidak ada perubahan pada pasal-pasal yang berpihak pada kepentingan honorer hingga RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131 A.

Pasal 131 A sendiri menurut penjelasan Syamsurizal memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

“Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin revisi UU ASN adalah tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS serta wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Politikus PPP asal Riau ini juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Yaitu dengan meningkatkan status dan kesejahteraannya di berbagai instansi negara.

Pasalnya menurut dia, hingga kini kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena ketidak jelasan status.

“Para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini”.

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bagi tenaga honorer menurutnya sangat urgen karena UU tersebut memuat pasal-pasal pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

9 menit ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

13 menit ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

8 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

12 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

14 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

20 jam ago

This website uses cookies.