Categories: NASIONAL

Draf RUU ASN Beri Peluang Besar Honorer Jadi PNS

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada draf revisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

“Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS,” kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Ia pun berharap tidak ada perubahan pada pasal-pasal yang berpihak pada kepentingan honorer hingga RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131 A.

Pasal 131 A sendiri menurut penjelasan Syamsurizal memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

“Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin revisi UU ASN adalah tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS serta wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Politikus PPP asal Riau ini juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Yaitu dengan meningkatkan status dan kesejahteraannya di berbagai instansi negara.

Pasalnya menurut dia, hingga kini kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena ketidak jelasan status.

“Para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini”.

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bagi tenaga honorer menurutnya sangat urgen karena UU tersebut memuat pasal-pasal pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

POGI Tegaskan Komitmen Terhadap Etika dan Perlindungan Pasien Usai Dugaan Pelanggaran Anggota

Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran etik…

2 jam ago

Kedutaan Besar India Bersama The Habibie Center Fasilitasi Diskusi Meja Bundar: Perkuat Peran Global South Lewat BRICS

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS merupakan langkah…

5 jam ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan Dari Stasiun Malang

Menjelang libur panjang memperingati Jumat Agung dan Paskah di bulan April 2025, KAI Daop 8…

7 jam ago

Tegas! Kapolda Riau Copot Kapolsek Imbas Pengeroyokan Dept Collector Depan Polsek

RIAU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit…

8 jam ago

Peduli Lingkungan, KUA Siak Hulu Ikut Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa

RIAU - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian…

9 jam ago

Mewujudkan Ruang Kolaborasi yang Estetis dan Fungsional: Merancang Lingkungan yang Sempurna untuk Kerja Tim

Artikel "Creating Aesthetic and Functional Collaboration Spaces" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, menekankan…

9 jam ago

This website uses cookies.