Duhh, Ratusan Warga Batam Terancam Radiasi Sinar-X – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Duhh, Ratusan Warga Batam Terancam Radiasi Sinar-X

Pengerjaan X-Tray Proyek PT PGN Diduga tidak Sesuai Aturan

BATAM – swarakepri.com : Ratusan warga yang bermukim di Kampung Planduk, kelurahan Tanjung Uncang, Batam Kepulauan Riau terancam terkena radiasi sinar-X akibat pengerjaan Radiography Test (RT) atau X-tray yang dilakukan kontraktor NDT Inspection PT Perusahaan Gas Negera(PGN) Persero diduga kuat tidak sesuai aturan yang ada, Jumat (25/9/2015) dini hari.

Ironisnya, pengerjaan X-Tray pada titik sambungan pipa tersebut dilakukan pihak subcont hanya berjarak 2 meter didepan rumah warga saat warga yang ada sedang tidur. Parahnya lagi pengerjaan X-Tray tersebut juga tanpa ada pemberitahuan dan dipasang papan tanda bahaya.

Purba, salah satu warga setempat mengaku kaget setelah mengetahui adanya pengerjaan X-Tray yang dilakukan pada pukul 05.00 subuh.

“Tadi pagi, saya terbangun karena mendengar ada orang, lalu saya keluar dan melihat ada dua orang berdiri didepan rumah. Saat mau menghampiri, mereka langsung bilang, “Awas pak, bahaya radiasi. harap menjauh,” ujarnya Jumat (25/9/2015) siang.

Ia juga mengatakan bahwa pihak kontraktor tidak pernah memberitahu adanya pengerjaan X-Ray didepan rumahnya.

“Pemberitahuan tidak ada sama sekali, makanya saya dan istri serta enam orang tetangga tidak tahu ada pengerjaan X-Ray,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan salah satu warga lainnya bernama Efendi Sitorus. Ia mengungkapkan bahwa pengerjaan X- Ray sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.  Untuk pengerjaan X-Tray di galangan kapal saja, menurutnya seluruh karyawan pasti disuruh istirahat dan menjauh untuk mengindari resiko terkena radiasi.

“Wah, bahaya itu Bang, digalangan kapal saja kalau ada yang mau di X-Ray karyawan disuruh untuk menjauh sampai 50 meter. Apalagi ini yang jaraknya sangat dekat?” ujarnya heran.

Sementara itu Agus manager PT Putra Jaya Sukses Mandiri sebagai perusahaan pemenang tender dari PGN berdalih tidak mengetahui perusahaan subcon yang melakukan pengerjaan X-Ray dilapangan. Ia mengatakan pengerjaan X-Tray telah diserahkan kepada subcon pelaksana yakni PT Adi Karya Sejati.

“Saya tidak tau akan hal itu, karena yang urusin itu orang lapangan,” ujar Agus enteng.

Agus juga meminta awak media untuk bertanya langsung kepada perusahaan NDT X-Ray pelaksananya, karena lebih mengetahui prosedur pengerjaannya dilapangan.

Namun saat ditanya nama perusahaan NDT tersebut, Agus mengelak dan berjanji akan memberitahunya setelah
mengecek dilapangan.

“Nanti akan saya kabari nama perusahaannya pak. Tunggu aja sebentar, saya tanya dulu pelaksana lapangan,” ujarnya mengelak.

Untuk diketahui radiography test(RT) merupakan salah satu cara pengujian sambungan las dalam pekerjaan fabrikasi atau konstruksi. Pihak sub kontraktor jasa pengetesan material melakukan radiography atau X-Ray untuk melakukan pengujian hasil pengelasan (welding).

Dalam pengerjaan X-Tray alat yang digunakan adalah kamera yang didalamnya ada ISOTOP (turunan dari Uranium bahan berbahaya) dan bahaya yang ditimbulkan adalah pancaran atau radiasi sinar-X.

Radiasi dari bahan tersebut sangat berpengaruh terhadap struktur sel dalam tubuh kita jika terkena paparan yang berulang-ulang dan dampak dari radiasi ini akan terasa setelah 5 sampai 10 tahun kemudian dan yang paling ditakuti efek dari terkena Radiasi adalah disfungsi genetika (fungsi kekebalan tubuh dan turunan).

Selain itu dampak kesehatan yang timbul akibat paparan radiasi diantaranya, dermatitis atau gangguan pada hati atau liver, Luka bakar pada kulit, anemia atau kurang darah, katarak, kanker tulang, kanker kulit, perubahan pada genetik atau keturunan tubuh.

Untuk menghindari dampak dari efek Radiasi dan memperkecil dari bahaya, pihak sub kontraktor harus menggunakan alat dan bahan radiasi mempunyai ijin dari BAPETAN, operator harus mempunyai sertifikat dari BAPETAN, melengkapi ijin kerja, alat pengukur Radiasi harus masih masa berlaku (Valid) harus dipergunakan dilokasi.

Selanjutnya melakukan pengamanan area kerja, pemasangan barikade dan pemasangan sign board/pemasangan tanda jarak aman sesuai dengan jarak paparan, pekerja dilarang melintasi area yang dibarikade dan arus ada informasi dan koordinasi dari pihak X-TRAY atau yang mewakili kepada supevisi kerja. (red/don/rd)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top