Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Penggelapan  – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Penggelapan 

Sidang Kasus Penggelapan terdakwa Eks Sales Manager The Hills Hotel di PN Batam./Foto: RD

BATAM – Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan(18 Bulan) Penjara dalam kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 Juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juni 2026.

JPU menyatakan terdakwa Maya Dwi Antika alias Maya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maya Antika alias Maya dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”kata JPU.

@swarakepri.com Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Penggelapan  Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan(18 Bulan) Penjara dalam kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 Juta. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juni 2026. JPU menyatakan terdakwa Maya Dwi Antika alias Maya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maya Antika alias Maya dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"kata JPU. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #thehillshotelbatam #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan Kamis 18 Juni 2026 mendatang.

@swarakepri.com Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Sales Manajer The Hills Hotel Ditunda Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager The Hills Hotel, Maya Dwi Antika yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 4 Juni 2026 ditunda hingga Kamis 11 Juni 2026 mendatang. “Sidang ditunda minggu depan, mudah-mudahan sudah siap(tuntutan). Ini sudah yang kedua kali(penundaan), jangan sampai yang ketiga kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Yuanne Marietta kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU). Selenglkapnya baca di swarakepri.com #pnbatam #batam #thehillshotel ♬ suara asli – SwaraKepriTV – swarakepri.com

Dakwaan JPU

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Maya dengan Pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan dalam hubungan kerja atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan.

JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal saat tim Accounting The Hills melakukan penelusuran terkait pembayaran event yang diselenggarakan oleh pihak Dinas Koperasi Siak yang sudah berlangsung pada tahun 2024 namun sampai dengan tanggal 19 Maret 2025 belum ada pembayaran kepada The Hills Hotel Batam, pada Rabu 19 Maret 2025.

Pihak Accounting kemudian menghubungi PIC dari Dinas Koperasi Siak, yang diketahui telah melakukan pembayaran kepada terdakwa.

JPU juga mengatakan ada 4 kegiatan yang dilaksanakan di The Hills Hotel Batam yang berkaitan dengan terdakwa sehubungan dengan tIndak pidana yang terdakwa lakukan.

Pertama, kegiatan yang diselenggarakan oleh DPKAD Provinsi KEPRI dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2023, yang telah dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa senilai Rp 19.700.000 yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 26 Agustus 2023.

Kedua, kegiatan yang diselenggarakan oleh DPMDDUKCAPIL BINTAN dilaksanakan pada 05-07 Desember 2024, yang telah dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa senilai Rp 143.200.000 yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 05 Januari 2025.

Ketiga, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau dilaksanakan pada tanggal 22-26 November 2024, yang telah dibayarkan kepada terdakwa dengan cara transfer ke Bank BCA PT ABW senilai Rp 31.100.000 yang seharusnya jangka waktu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 22 Desember 2024.

Keempat, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Siak dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024-02 Desember 2025, yang telah dibayarkan kepada terdakwa dengan cara transfer ke Bank BCA PT ABW senilai Rp 187.200.000, yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 28 Desember 2024.

Menurut JPU, terdakwa telah memalsukan 4 invoice dengan membuat dan mencantumkan nomor rekening PT ABW padahal invoice resmi seharusnya diterbitkan oleh Accounting The Hills Hotel Batam dengan nomor rekening resmi hotel.

Selain itu, terdakwa mengubah tujuan pembayaran dari rekening resmi The Hills Hotel Batam menjadi rekening Bank BCA PT ABW.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan The Hills Hotel Batam mengalami kerugian sejumlah Rp 393.290.000./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!