BATAM – Balai Penegakan Hukum Kehutanan(Gakkumhut) Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan RI masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum kehutanan pada kegiatan reklamasi penimbunan mangrove dan cut and fill di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini diungkapkan oleh La Jahidi selaku Koordinator Polisi Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026.
“Masih dalam proses penyelidikan, dan sudah ditangani penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan RI,”tegasnya.
Ia juga tidak membantah ketika ditanyakan adanya dugaan bahwa akses jalan yang dibangun pihak perusahaan ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove piayu laut masuk Kawasan hutan lindung.
“Bisa jadi(masuk kawasan hutan lindung),”tandasnya.
@swarakepritv Disegel dan Digugat ke PN Batam, Reklamasi Timbun Mangrove di Piayu Laut Tetap Berjalan Aktivitas Reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II masih berjalan massif meski telah dilakukan penyegelan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Selain penyegelan dari Pemerintah, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi penimbunan mangrove ini juga telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polda Kepri oleh Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI). Tidak cukup sampai disitu, GHLHI juga telah menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut tersebut. Ironisnya, penyegelan dari pemerintah dan pengawasan dari masyarakat melalui pelaporan ke pihak kepolisian dan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam belum juga menyurutkan aktivitas reklamasi penimbunan mangrove di lokasi ini. Berdasakan penelusuran SwaraKepri pada Sabtu 14 Maret 2026 siang, aktivitas reklamasi penimbunan bakau di lokasi masih tetap berjalan. Sejumlah Truk pengangkut tanah dan alat berat excavator terlihat jelas bekerja di lokasi reklamasi penimbunan mangrove. Untuk mendapatkan informasi tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan pemerintah dilokasi, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan BPLH Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu informasi yang diperelah dari narasumber internal, Kesatuan Pengelolaan Hutan lindung(KPHL) Unit II Batam juga akan melakukan verifikasi ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut. “Kami habis lebaran akan verifikasi lokasinya. Sementara kita belum klarifikasi ke pihak perusahaan,”ujarnya sembari meminta media ini untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala KPHL Unit II Batam./RD #batam #batamtiktok #reklamasibatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Seperti diketahui akses jalan menuju lokasi reklamasi penimbunan mangrove di Piayu laut telah ditutup dengan pagar seng berwarna biru dan dipasang plang pengawasan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain penyegelan dari Pemerintah, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di lokasi ini juga telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polda Kepri oleh Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI).
GHLHI juga telah menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut tersebut.
“Karena laporan kami ke Polda Kepri belum berjalan, kami melakukan gugatan ke Pengadilan,”ujar Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama kepada SwaraKepri, Minggu, 15 Maret 2026 malam.
Mitra menjelaskan pihaknya menggugat di Pengadilan, kerena kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung piayu, Kecamatan Sei Beduk diduga telah melanggar hukum.
“Kami menduga ada pelanggaran hukum. Salah satu terkait perambahan dan perusakan hutan. Kalau mereka ada izinnya, di Pengadilan nanti bisa terbukti,”tegasnya.
Ia mengatakan, perkara gugatan terhadap PT.GTP sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. “Sidang pertama gugatan terhadap PT.GTNP sudah berlangsung seminggu lalu. Nanti tanggal 1 April 2026 nanti siding yang kedua,”terangnya.
