Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT.Genosky Tira Propetindo(GTP)/tergugat didaftarkan GHLHI(Penggugat) pada Senin 2 Maret 2026, dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Btm.
Dalam petitum gugatannya, GHLHI meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng;
4. Menghukum Para Tergugat untuk :
1. Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa
2. Melakukan pemulihan lingkungan hidup (restorasi mangrove).
3. Membayar ganti rugi kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 7.815.000.000.
1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara/RD

Pingback: Astaga! Pemotongan Bukit Untuk Reklamasi di Piayu Laut Masih Terus Berjalan (15) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang – SWARAKEPRI.COM