Pada tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi saksi Mardiansyah untuk membantu mengadaikan mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam metalik Tahun 2024. Sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa menyerahkan mobil Daihatsu All New Xenia tersebut kepada saksi Mardiansyah di Apartemen Baloi setelah mendapatkan uang sebesar Rp40 Juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.
Pada hari Sabtu Tanggal 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Aldio melihat Global Positioning System (GPS) mobil Honda Brio Warna Hijau Lime Metalik Tahun 2023 dan mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam metalik Tahun 2024 sudah tidak aktif.
Saksi Aldio menghubungi saksi Satria untuk memberitahukan hal tersebut, yang kemudian saksi Aldio bersama dengan saksi Satria menelusuri kedua mobil tersebut dan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa tanpa persetujuan dari saksi Aldio bersama dengan saksi Satria.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aldio mengalami kerugian yaitu untuk mobil Honda Brio warna hijau Lime Metalik Tahun 2023 sebesar Rp.129.964.000. dan mobil Daihatsu All New Xenia Warna Hitam metalik tahun 2024 sebesar Rp.133.800.000.
Sidang perkara ini akan Kembali digelar pada Selasa 21 Juli 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi./RD
