Keterangan Terdakwa
Dalam keterangannya, terdakwa Sri Purniti mengaku menggunakan uang para korban sebesar Rp103 Juta untuk membayar utang.
“Uangnya(korban) saya pakai untuk bayar utang Rp103 juta, karena kondisi terdesak,”ujarnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sidang perkara ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU./RD
