Gelapkan Dana 108 Juta, Eks Pegawai Kimia Farma Diadili di PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Gelapkan Dana 108 Juta, Eks Pegawai Kimia Farma Diadili di PN Batam

Sidang Perkara Sri Purniti di PN Batam, Selasa 7 Juli 2026./Foto: RD

Keterangan Terdakwa 

Dalam keterangannya, terdakwa Sri Purniti mengaku menggunakan uang para korban sebesar Rp103 Juta untuk membayar utang.

“Uangnya(korban) saya pakai untuk bayar utang Rp103 juta, karena kondisi terdesak,”ujarnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sidang perkara ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!