BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Pemberdayaan dan Standarisasi Kepariwisataan Dinas Pariwisata Batam, Bongor mengatakan bahwa lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone yang berada di Lantai 3 Nagoya Hill tidak melanggar ijin usaha permainan anak-anak dan keluarga yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Batam.
“Game zone tidak melanggar ijin yang diberikan Dinas Pariwisata,” ujar Bongor saat memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone, sore tadi,Rabu(22/1/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
Bongor juga mengatakan bahwa sebelum memperoleh ijin dari Dinas Pariwisata Batam, pihaknya sebelumnya sudah meninjau lokasi gelper Geme Zone yang berada di lantai 3 Nagoya Hill tersebut.
Terkait keberadaan mesin dinosaurus yang dijadikan sebagai barang bukti di persidangan, Bongor mengaku tidak mengetahui persis apakah mesin tersebut termasuk didalam 31 mesin milik Gelper Game Zone yang telah dinyatakan layak dioperasikan oleh Tim verifikasi dari Polda Kepri dan Polresta Barelang.
“Dari sekitar 80 mesin yang sudah diverifikasi tim dari Polda Kepri dan Polresta Barelang, 31 diantaranya dinyatakan layak dioperasikan oleh pengelola Gelper Game Zone, sedangkan 49 sisanya sampai saat ini belum ada keputusan.
Menurutnya saat tim Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan verifikasi, lokasi gelper Game Zone dan beberapa usaha gelper lainnya di Batam sedang tutup atau tidak ada yang beroperasi setelah adanya penangkapan Mabes Polri di salah satu lokasi gelper di Hotel Formosa Batam.
“Setelah tutup selama 7 bulan, usaha gelper kembali bisa beroperasi namun harus ada verifikasi terhadap mesin gelper dari Polda Kepri dan Polresta Barelang,” jelasnya.
Untuk mengijinkan kembali beroperasinya usaha gelper tersebut, menurut Bongor hanya melalui koordinasi dengan aparat Kepolisian dari Polda Kepri dan Polresta Barelang.
“Tidak ada surat resmi yang digunakan untuk kembali membuka usaha gelper, hanya lewat koordinasi dengan Polda dan Polresta,” ujarnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi dari Dinas Pariwisata Batam, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi 2 orang Hakim Anggota menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya Heri, pemilik toko Nikon Jaya, Nagoya Hill mengaku tidak pernah membeli power bank dari terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi pada tanggal 18 Agustus 2013 lalu atau hari yang sama saat penggerebekan dan penangkapan di lokasi Gelanggang Permainan Game Zone Nagoya Hill, sore tadi, Rabu(22/1/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Pernyataan Heri tersebut berbeda dengan keterangan terdakwa Nawi yang menyebutkan menjual power bank ke toko Nikon Jaya seharga Rp 570 ribu, uang hasil penjualan tersebut kemudian diserahkan terdakwa Nawi kepada saksi Hengky Oppusunggu yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian di Gelper Game Zone.(redaksi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.