Dohar juga menegaskan bahwa sesuai SOP yang ada, proses pemeriksaan(sistem pilah) hingga pemusnahan(disposal) limbah B3 dilakukan di lokasi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 yakni PT Desa Air Kargo(DAC).
“Proses disposal dilakukan di lokasi perusahan yang memiliki izin(pengolahan limbah B3),”tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, BP Batam menerbitkan surat persetuan pemasukan bahan baku yang belum ditetapkan pembatasannya pada tanggal 14 Maret 2025 lalu kepada PT Esun International Utama Indonesia.
Dalam persetujuan yang berlaku 1 tahun tersebut, diuraikan 25 jenis spesifikasi barang bahan baku yang belum ditetapkan pembatasannya.
Spesifikasi barang tersebut diantaranya, Electricity Meters, UPS, Network Equipment, Transmitter Box, Power Box. Audio Video Equipment, Printer, Projector, Monitor LCD, Computer Keyboards, Network Box, Modem, Power Board, IC Board.
Kemudian, Dynamo, Personal Komputer, Alumunium Mixed, Charger, Hard Disk, CPU, Scanner, Mixed Copper, EDC Machine, Cable, Telephone.
Bea Cukai Terbitkan SPPB 231 Kontainer Limbah Elektronik
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang(SPPB) untuk 231 Kontainer Limbah Elektronik yang berada di Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar Batam.
“231 (kontainer) yang sudah SPPB,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 4 Mei 2026 malam.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam terkait asal limbah elektronik yang disimpan di gudang milik PT Esun di Batam Center tersebut./RD
