SURABAYA – Hakim tunggal Ferdinandus menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(24/11/2016).
Di depan persidangan yang dipadati pengunjung itu, Ferdinandus menyatakan, bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mendengar putusan yang menolak gugatan praperadilan itu, Indra Priangkasa selaku kuasa hukum penggugat Dahlan Iskan, menyatakan kekecewaannya karena dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim belum menentukan secara pasti angka kerugian uang negara yang disebabkan oleh peristiwa penjualan aset-aset PT PWU yang disebutkan jaksa tidak melalui prosedur yang lazim dan dinilai curang.
“Dua alat bukti awal itu belum dimiliki penyidik, tetapi klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra.
Menurut dia, keputusan menolak permohonan yang ia ajukan itu disebabkan hakim tidak mempertimbangkan dan mencermati dua Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Hakim Ferdinandus, sehingga, tim kuasa hukum akan kembali membahas secara internal untuk menghadapi agenda persidangan kasus dugaan korupsi PT PWU oleh tersangka Dahlan Iskan.
Rencana agenda persidangan perdana Dahlan Iskan akan digelar 29 November mendatang.
Seperti diketahui Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.
Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Sumber : Berita Satu
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.