Categories: NASIONAL

Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan

SURABAYA – Hakim tunggal Ferdinandus menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(24/11/2016).

Di depan persidangan yang dipadati pengunjung itu, Ferdinandus menyatakan, bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mendengar putusan yang menolak gugatan praperadilan itu, Indra Priangkasa selaku kuasa hukum penggugat Dahlan Iskan, menyatakan kekecewaannya karena dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim belum menentukan secara pasti angka kerugian uang negara yang disebabkan oleh peristiwa penjualan aset-aset PT PWU yang disebutkan jaksa tidak melalui prosedur yang lazim dan dinilai curang.

“Dua alat bukti awal itu belum dimiliki penyidik, tetapi klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra.

Menurut dia, keputusan menolak permohonan yang ia ajukan itu disebabkan hakim tidak mempertimbangkan dan mencermati dua Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Hakim Ferdinandus, sehingga, tim kuasa hukum akan kembali membahas secara internal untuk menghadapi agenda persidangan kasus dugaan korupsi PT PWU oleh tersangka Dahlan Iskan.

Rencana agenda persidangan perdana Dahlan Iskan akan digelar 29 November mendatang.

Seperti diketahui Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

 

Sumber : Berita Satu

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pelindo Solusi Logistik Fasilitasi Mobilisasi Alat Berat dalam Proyek Strategis di Palembang

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) berhasil melayani proyek logistik heavy equipment cargo di Pelabuhan Boom…

1 jam ago

Eratani dan Tokio Marine Indonesia Bersinergi melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Perlindungan Petani

PT Eratani Teknologi Nusantara, perusahaan agritech yang menyediakan solusi pertanian komprehensif dari hulu hingga hilir,…

1 jam ago

WSBP Belajar Beton Goes To School Hadir Kembali, Ajarkan Inovasi Beton Ramah Lingkungan ke Siswa-Siswi Teknik Konstruksi SMKN 1 Jakarta

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025, PT Waskita Beton Precast Tbk…

1 jam ago

Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Bungkam Alibi Terdakwa

BATAM - Sidang perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse…

8 jam ago

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…

10 jam ago

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…

1 hari ago

This website uses cookies.