SURABAYA – Hakim tunggal Ferdinandus menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(24/11/2016).
Di depan persidangan yang dipadati pengunjung itu, Ferdinandus menyatakan, bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mendengar putusan yang menolak gugatan praperadilan itu, Indra Priangkasa selaku kuasa hukum penggugat Dahlan Iskan, menyatakan kekecewaannya karena dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim belum menentukan secara pasti angka kerugian uang negara yang disebabkan oleh peristiwa penjualan aset-aset PT PWU yang disebutkan jaksa tidak melalui prosedur yang lazim dan dinilai curang.
“Dua alat bukti awal itu belum dimiliki penyidik, tetapi klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra.
Menurut dia, keputusan menolak permohonan yang ia ajukan itu disebabkan hakim tidak mempertimbangkan dan mencermati dua Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Hakim Ferdinandus, sehingga, tim kuasa hukum akan kembali membahas secara internal untuk menghadapi agenda persidangan kasus dugaan korupsi PT PWU oleh tersangka Dahlan Iskan.
Rencana agenda persidangan perdana Dahlan Iskan akan digelar 29 November mendatang.
Seperti diketahui Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.
Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Sumber : Berita Satu
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
This website uses cookies.