Hanafi bisa Pidanakan PT Seloko Batam Shipyard

PT Seloko Halang-halangi Hanafi ambil Tiga Tug Boat miliknya

BATAM – swarakepri.com : Tindakan PT Seloko Batam Shipyard yang menghalang-halangi Tongam Hanafi Sihite untuk mengambil tiga tug boat miliknya yang ada di lokasi perusahaan bisa dilaporkan kepada Polresta Barelang. PT Seloko sendiri tidak ada hak untuk melarang masuk dan menghalang-halangi Hanafi untuk mengambil ketiga tug boat yang turut menjadi barang bukti di persidangan kasus penipuan dengan terpidana Edrison.

“Tidak ada hak PT Seloko untuk menghalang-halangi,” tegas Aji Satrio, Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada kasus Edrison kepada SWARAKEPRI.COM, sore ini, Kamis(9/10/2014) diruang kerjanya.

Aji mengungkapkan pihak Seloko sebelumnya juga menghalang-halangi pihak Kejaksaan untuk menjalankan putusan PN Batam saat melakukan eksekusi terhadap tiga tug boat milik Hanafi beberapa hari lalu. “Saat mau ekseksui, pintu gerbang dipalang oleh PT Seloko menggunakan mobil,” ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan oleh PT Seloko tersebut, Aji mengatakan bahwa Hanafi bisa membuat laporan ke Polresta Barelang. “Menghalang-halangi petugas untuk melakukan ekseksusi adalah pidana. Sebaiknya Hanafi melaporkan ke Polresta Barelang,” teranganya.

Namun demikian, Aji mengaku sudah pernah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun tidak ada titik temu.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa barang bukti tiga flat berbentuk tug boat pada perkara Edrison sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim sudah dikembalikan ke pemiliknya melalui berita acara BA 20. Selanjutnya untuk mengambil barang bukti tersebut dari lokasi PT Seloko adalah urusan pemilik

“Kita sudah jalankan putusan PN Batam dan barang bukti sudah kita kembalikan ke pemiliknya. Kalau ada masalah saat mengambil barang bukti tersebut dari lokasi PT Seloko, silahkan laporkan ke aparat kepolisian,” ujar Armen.

Diberitakan sebelumnya Tongam Hanafi Sihite meminta pihak Kejaksaan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam untuk mengembalikan barang bukti berupa tiga unit plat besi berbentuk Tug Boat yang ada di PT Seloko Batam Shipyard kepada pemiliknya.

Dalam putusan Majelis Hakim Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BATAM pada perkara pidana dengan terdakwa Edrison disebutkan Tiga unit plat besi berbentuk Tug Boat Hull Nomor 01, nomor 02 dan Nomor 03 dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang dibeli dari terdakwa.

“Saya berpegang kepada putusan PN Batam yang sudah inkrah. Sebagai warga negara yang baik, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menjalankan putusan tersebut,” ujar Hanafi, Selasa(7/10/2014). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.