Hanafi Somasi Kurator PT Bonte Inspetindo

Terkait Tiga Tug Boat di PT Seloko Batam Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo(dalam pailit) untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).

“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.

Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.

“Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan.

Dalam somasinya Ramdan juga menjelaskan beberapa alasan untuk mensomasi kurator PT Bonte Inspetindo, diantaranya bahwa Hanafi adalah pemilik tiga tug boat yang terletak di PT Seloko Batam Shipyard berdasarkan surat jual beli tug boat tanggal 21 April 2014 antara Hanafi dengan Muhammad Onot yang dibuat dihadapan notaris.

Setelah surat jual beli tersebut ditandatangani, Hanafi juga langsung membayarkan sebesar Rp 1,5 Miliar kepada pihak PT Bonte Inspetindo selaku penjual, sementara keberadaan tug boat yang masih dalam kondisi pembangunan di lahan PT Seloko Batam Shipyard juga sudah diketahui Hanafi selaku pembeli.

“Secara hukum Hanafi mempunyai itikad baik untuk memiliki tug boat tersebut dengan cata membeli dari PT Bonte Inspetindo sesuai dengan surat jual beli yang dibuat dihadapan notaris,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa sesuai dengan putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BTM tanggal 17 September 2014 dalam perkara terdakwa Edrizon disebutkan ketiga tug boat yang dijadikan barang bukti dipersidangan dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang dibeli dari terdakwa.

“Berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti tanggal 25 September 2014 pada poin 2 disebutkan barang bukti tersebut(tiga tug boat) tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan untuk dilaksanakan keputusan PN Batam dan mengembalikannya kepada Hanafi,” pungkasnya.

Terkait somasi dari Hanafi ini, pihak kurator PT Bonte Inspetindo ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM tidak bersedia memberikan keterangan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

21 menit ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

2 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

2 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

2 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

3 jam ago

Jadi Generasi AI: BINUS University Dorong Kolaborasi Teknologi AI dan Kreativitas bersama Microsoft di Era Digital untuk Bandung dan Jawa Barat

Bandung, 24 April 2025 – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari…

6 jam ago

This website uses cookies.