Hanafi Somasi Kurator PT Bonte Inspetindo

Terkait Tiga Tug Boat di PT Seloko Batam Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo(dalam pailit) untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).

“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.

Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.

“Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan.

Dalam somasinya Ramdan juga menjelaskan beberapa alasan untuk mensomasi kurator PT Bonte Inspetindo, diantaranya bahwa Hanafi adalah pemilik tiga tug boat yang terletak di PT Seloko Batam Shipyard berdasarkan surat jual beli tug boat tanggal 21 April 2014 antara Hanafi dengan Muhammad Onot yang dibuat dihadapan notaris.

Setelah surat jual beli tersebut ditandatangani, Hanafi juga langsung membayarkan sebesar Rp 1,5 Miliar kepada pihak PT Bonte Inspetindo selaku penjual, sementara keberadaan tug boat yang masih dalam kondisi pembangunan di lahan PT Seloko Batam Shipyard juga sudah diketahui Hanafi selaku pembeli.

“Secara hukum Hanafi mempunyai itikad baik untuk memiliki tug boat tersebut dengan cata membeli dari PT Bonte Inspetindo sesuai dengan surat jual beli yang dibuat dihadapan notaris,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa sesuai dengan putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BTM tanggal 17 September 2014 dalam perkara terdakwa Edrizon disebutkan ketiga tug boat yang dijadikan barang bukti dipersidangan dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang dibeli dari terdakwa.

“Berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti tanggal 25 September 2014 pada poin 2 disebutkan barang bukti tersebut(tiga tug boat) tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan untuk dilaksanakan keputusan PN Batam dan mengembalikannya kepada Hanafi,” pungkasnya.

Terkait somasi dari Hanafi ini, pihak kurator PT Bonte Inspetindo ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM tidak bersedia memberikan keterangan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.