Hanafi Somasi Kurator PT Bonte Inspetindo

Terkait Tiga Tug Boat di PT Seloko Batam Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo(dalam pailit) untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).

“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.

Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.

“Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan.

Dalam somasinya Ramdan juga menjelaskan beberapa alasan untuk mensomasi kurator PT Bonte Inspetindo, diantaranya bahwa Hanafi adalah pemilik tiga tug boat yang terletak di PT Seloko Batam Shipyard berdasarkan surat jual beli tug boat tanggal 21 April 2014 antara Hanafi dengan Muhammad Onot yang dibuat dihadapan notaris.

Setelah surat jual beli tersebut ditandatangani, Hanafi juga langsung membayarkan sebesar Rp 1,5 Miliar kepada pihak PT Bonte Inspetindo selaku penjual, sementara keberadaan tug boat yang masih dalam kondisi pembangunan di lahan PT Seloko Batam Shipyard juga sudah diketahui Hanafi selaku pembeli.

“Secara hukum Hanafi mempunyai itikad baik untuk memiliki tug boat tersebut dengan cata membeli dari PT Bonte Inspetindo sesuai dengan surat jual beli yang dibuat dihadapan notaris,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa sesuai dengan putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BTM tanggal 17 September 2014 dalam perkara terdakwa Edrizon disebutkan ketiga tug boat yang dijadikan barang bukti dipersidangan dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang dibeli dari terdakwa.

“Berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti tanggal 25 September 2014 pada poin 2 disebutkan barang bukti tersebut(tiga tug boat) tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan untuk dilaksanakan keputusan PN Batam dan mengembalikannya kepada Hanafi,” pungkasnya.

Terkait somasi dari Hanafi ini, pihak kurator PT Bonte Inspetindo ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM tidak bersedia memberikan keterangan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.