Setelah mendengarkan Nota Pembelaan(Pledoi) secara lisan dari Penasehat Hukum terdakwa Hanjaya alias Acai, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan tetap pada tuntutan.
Sidang perkara ini akan Kembali dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Kronologi Perkara
Dalam dakwaan, JPU menguraiakan kronologi kasus ini berawal pada tahun 2012 terdakwa Hanjaya alias Acai mengenal sejumlah masyarakat dan menawarkan untuk membeli lahan yang terletak Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang sampai terdakwa membeli lahan tersebut secara bertahap dari tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015.
Total keseluruhan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikuasai terdakwa berjumlah 133 SKT dengan luas sekitar 294 hektar dengan pembelian berjumlah Rp2 Miliar.
Dalam proses pembelian lahan dari masyarakat di Desa Sungai Raya tersebut masyarakat yang menjual secara langsung kepada terdakwa.
Pada Tahun 2014 terdakwa mulai mempekerjakan beberapa orang untuk membuka lahan dengan menggunakan alat berat berupa escavator atau beko, Dozer dan Lori atau Dum truck karena kondisi jalan pada saat itu masih bergelombang dan berlubang sehingga untuk memudahkan akses jalan sekitar dan juga dipasang portal dan Pos Jaga untuk keamanan, dan dipasang memasang plang PT.Batam Balindo Jaya di dekat Posko pintu masuk.
Kemudian dilakukan penanaman pohon mangga dengan cara menyisip diantara pohon lain sampai pada Tahun 2017.
Tahun 2017 Tim Patroli BKSDA Riau Beri Peringatan
Pada Tahun 2017 Tim Patroli Smart Patrol dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Riau melihat kegiatan terdakwa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki lahan yang diketahui diareal Kawasan Taman Buru Rempang.
Atas kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut pihak UPT Balai Besar KSDA Riau Seksi Konservasi Wilayah II Batam telah memberikan peringatan atau teguran secara tertulis yang ditujukan kepada terdakwa melalui PT.Batam Balindo Jaya yang berisi peringatan untuk menghentikan segala aktifitas pembukaan lahan dan perkebunan diatas Kawasan Hutan Taman Buru dan mengembalikan kondisi lahan yang telah diolah atau digarap sesuai dengan fungsinya sebagai Taman Buru Pulau Rempang sebanyak 2 kali.
Akan tetapi peringantan dan teguran tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa.
