Categories: Karimun

HM Asyura Tetap Dipertahankan Golkar

KARIMUN – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun, Raja Bahtiar menegaskan, partainya tetap mempertahankan HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Alasannya, Asyura hanya melakukan kesalahan ringan. Itu berdasarkan enam poin hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) di DPRD Karimun terkait mosi tidak percaya 20 anggota dewan Asyura.

 

Menurut Raja Bahtiar, BK sudah bekerja sesuai aturan main, hanya saja berbicara enam poin yang direkomendasikan dan setelah disandingkan dengan kesimpulan akhir ternyata di poin tersebut hanyalah kesalahan ringan. Namun ternyata dalam kesimpulannya menjadi kesalahan sedang.

 

Dalam hal ini, BK seharusnya memberikan rekomendasi bukan keputusan dan itu harus ditindaklanjuti oleh sidang paripurna DPRD. Sedangkan sampai hari ini DPRD tidak membuat surat keputusan memberhentikan Asyura. Sehingga dalam hal ini tidak ada dasar untuk Golkar memutuskan mencabut posisi jabatan Asyura.

 

“Katakanlah Asyura mau diberhentikan sebagai Ketua DPRD melalui BK, sedangkan DPRD tidak membuat surat keputusan memberhentikan Asyura. Jadi bagaimana risalahnya? Jadi dasar kita apa? Kan tidak punya dasar. Kemudian coba teman-teman pelajari enam poin itu, kan sebetulnya masalah ringan. Masalah ringan itu hanya bisa diberikan dua sanksi, yakni secara lisan atau tertulis. Sementara kesimpulan dari BK tadi itu kesimpulannya adalah kesalahan sedang jadi tidak nyambung dengan dia,” ucap Raja Bahtiar.

 

Menurutnya, setelah disandingkan dengan kode etik dan tata tertib hasilnya pun tidak ada bobot yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Asyura itu menjadi pelanggaran sedang. Dari enam poin tersebut, kalau dilihat dari sisi tata tertib di DPRD bahwa Asyura baru bisa diberikan sanksi hanya kalau ada pelanggaran, sedangkan sebuah pelanggaran ringan itu ada dua tindakan yakni secara lisan atau secara tertulis.

 

Sementara untuk menetapkan sanksi secara lisan atau tulisan menurutnya ada prosedur yang harus dijalankan di DPRD. Dalam hal ini juga BK hanya merekomendasikan dan tidak punya hak eksekusi. Hak itu (hak eksekusi) hanya ada di partai, karena undang-undang yang mengatur seperti itu.

 

“Asyura dilantik sebagai Ketua DPRD kan amanah undang-undang. Asyura tidak dipilih oleh anggota DPRD, kalau dia dipilih oleh anggota DPRD maka mosi tidak percaya itu mungkin berlaku. Tapi kan dia tidak dipilih oleh DPRD. Sebetulnya tidak ada istilah mosi tidak percaya di dalam tata tertib atau kode etik di DPRD. Jadi sampai hari ini kita masih memberikan kepercayaan kepada Asyura untuk tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pimpinan DPRD,” jelasnya.

 

Dikatakan, jika polemik ini terus berlarut-larut dia khawatir nanti ketika ada pembahasan misalnya menyangkut dengan anggaran, sedangkan Ketua Badan Anggaran dalam hal ini untuk eksekusinya berada di Ketua DPRD. Jika seandainya Asyura senantiasa disandera untuk tidak diberikan hak memimpin sidang dan tidak diberikan hak untuk tandatangan Raja Bahtiar khawatir akan berimbas kepada APBD yang nantiya jadi kacau.

 

“Jadi didudukkan kembali lah. Teman-teman harus rendah hati semua. Kalau mereka semua rendah hati maka selesai lah masalah ini,” ucap Raja Bahtiar.

 

Terkait surat yang disampaikan oleh anggota DPRD kepada Gubernur Kepri karena merasa upaya mereka melakukan mosi tidak percaya tidak berhasil, Raja Bahtiar mengaku bahwa tidak ada wewenang Gubernur Kepri untuk hal itu, karena wewenang hanya ada di partai.

 

“Kalau partai tidak mengirimkan orang bagaimana? Bagaimana Gubernur mau proses. Tapi sampai hari ini Asyura masih punya wewenang, masih punya hak, masih tetap harus menjalankan tupoksinya sebagai pimpinan DPRD. Jadi itu tadi, harus kembali kepada kebesaran hati dan kerendahan hati saja. Kalau dua hal itu dilaksanakan insyaallah situasi aman,” tambahnya.

 

Raja Bahtiar pun mengaku tidak khawatir jika Golkar bakal ditinggalkan di DPRD dan hal itu tidak ada masalah, karena semua punya jalur masing-masing.

 

 

(red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.