Categories: NASIONAL

Indonesia Bolehkan PLTU Batu Bara Baru dengan Syarat Tertentu

Walhi ragukan keseriusan pemerintah dalam transisi energi karena “terlalu banyak pengecualian”.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara untuk proyek-proyek tertentu dan dalam kondisi spesifik, setahun setelah mengumumkan akan menghapusnya secara bertahap untuk mencapai target netralitas karbon pada 2060.

Sekitar 65 persen kebutuhan energi Indonesia didapat dari pembangkit listrik tenaga batu bara, tetapi seorang analis mengatakan bahwa pengurangan batu bara lebih dari 20 persen pada tahun 2035 akan berdampak pada pasokan energi, yang pada gilirannya akan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Peraturan Presiden yang ditandatangani hari Rabu mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap dengan bahan bakar batu bara dilarang, kecuali yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, atau PLTU yang memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan pertama, PLTU terintegrasi dengan industri yang terbangun berorientasi meningkatkan daya tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, ada komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dan terakhir, PLTU beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Oktober tahun lalu pemerintah menegaskan tidak akan menerima proyek baru pembangunan PLTU untuk mewujudkan energy nasional yang bertumpu pada energi baru terbarukan.

“Kami tidak lagi menerima usulan PLTU batu bara yang baru. Jadi, proyek yang ada di RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listik) sekarang adalah ongoing project atau yang sedang berjalan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana

Manager Kampanye Energi dan Tambang WALHI, Rere Jambore Christanto, meragukan keseriusan pemerintah dalam transisi energi karena “terlalu banyak pengecualian yang dibuat oleh Presiden”.

“Pelarangan pembangunan PLTU namun disertai banyak alasan dan pengecualian ini menandakan bahwa arah pemenuhan ketenagalistrikan di Indonesia masih setengah hati berubah,” ujarnya kepada BenarNews.

“Padahal ketergantungan terlalu lama terhadap energi fosil justru akan membebani keuangan negara lebih berat lagi melalui subsidi yang harus ditanggung pada APBN,” tambahnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

4 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

6 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

6 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

14 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

18 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.