JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki Kartu Prakerja yang akan dirilis tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh kartu ini.
Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, berusia di atas 18 tahun. Terakhir, tidak sedang mengikuti pendidikan formaal.
Terpenuhinya syarat tersebut bisa dilihat dari verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dilihat Nomor Induk Kependudukannya, usianya, kemudian status sekolah atau tidak. Karena Kartu Prakerja ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang belajar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Rabu (20/11/2019).
Sebelumnya, Kartu Prakerja adalah bantuan pelatihan vokasi dari pemerintah yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh aktif, dan/atau pekerja atau buruh yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program tersebut merupakan salah satu janji yang disampaikan Presiden Jokowi saat Pemilihan Presiden 2019.
Demi program tersebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp10 triliun. Anggaran itu untuk membiayai program mulai dari pelatihan, insentif bagi pencari kerja, hingga survei akhir.
Sumber: CNN Indonesia
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.