BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran jam kerja di perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang berlokasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam.
Yudi mengatakan bahwa pengawasan terhadap operasional perusahaan berada di bawah domain Disnaker Provinsi. “Pengawas itu Provinsi (Disnaker Provinsi Kepri. Red),” ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kendati demikian, Yudi menegaskan jika sebuah perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan perundang-undangan maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan waktu kerja tanpa adanya mekanisme upah yang sesuai atau tanpa persetujuan pekerja dapat dikenakan sanksi,” tegas dia.
Mengenai mekanisme sanksi, Yudi menuturkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Dalam meknisme UU Cipta Kerja mengatur sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan operasional usaha hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi untuk sementara waktu.
@swarakepritv Ini Kata Kadisnaker Batam Soal Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Perusahaan Asal Tiongkok Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran jam kerja di perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang berlokasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam. Yudi mengatakan bahwa pengawasan terhadap operasional perusahaan berada di bawah domain Disnaker Provinsi. "Pengawas itu Provinsi (Disnaker Provinsi Kepri. Red)," ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu, 30 Mei 2026. Kendati demikian, Yudi menegaskan jika sebuah perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan perundang-undangan maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi. “Mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan waktu kerja tanpa adanya mekanisme upah yang sesuai atau tanpa persetujuan pekerja dapat dikenakan sanksi,” tegas dia. Mengenai mekanisme sanksi, Yudi menuturkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kadisnakerbatam #perusahaantiongkok ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Yudi juga menambahkan bahwa Disnaker memiliki jalur pengaduan terkait permasalahan seperti ini.
“Sesuai kewenangan, dapat mengarahkan pekerja untuk melapor ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Batam (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau,” tambahnya.
Guna memperjelas pengawasan terhadap perusahaan asal Tiongkok ini, SwaraKepri juga telah menghubungi Kadisnaker Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kadisnaker Kepri belum merespon upaya konfirmasi tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan aduan dari mantan karyawan perusahaan manufaktur asal Tiongkok ini, perusahaan diduga memberlakukan jam kerja bagian produksi 12 jam perhari dalam satu minggu penuh tanpa libur. Artinya karyawan produksi harus bekerja sebanyak 84 jam kerja per minggu.
Sementara dalam regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia, jam kerja maksimal dalam satu minggu hanya diperbolehkan 58 jam kerja. Jika skema kerjanya 6 hari kerja maka karyawan berhak mendapatkan libur satu hari. Namun jika skema kerjanya 5 hari maka karyawan berhak mendapat libur 2 hari./AB
