Ini Landasan Penting Ditjen Perhubungan Darat Revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017

BATAM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  RI melakukan Uji Revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum yang berlangsung di Swiss Belhotel Batam, pada Kamis (5/10/2017).

Uji Revisi Permenhub tersebut tampak dihadiri oleh Dinas Perhubungan seluruh Indonesia, Pakar Hukum, Organda, Aplikator, Pihak Kepolisian, Pihak Grab dan Go-Jek serta Perwakilan Masyarakat.

Cucu Mulyana selaku Direktur Angkutan dan Multi Moda menyampaikan, revisi terhadap Permenhub dilakukan sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.

 

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut diharapkan mampu menyempurnakan kalimat-kalimat pada pasal yang mengatur sejumlah substansi terkait angkutan orang dan kendaraan bermotor umum.

“Dengan adanya revisi ini mudah-mudahan kita semakin menguatkan dan mengakomodasi terhadap angkutan orang dan kendaraan bermotor umum,” kata Mulyana.

Ia menjelaskan, sebanyak sembilan substansi yang menjadi landasan revisi Permenhub, yakni argometer taxi, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan pengaturan peran aplikator.

Mulyana menegaskan, pada hasil revisi substansi tersebut penetapan kuota terhadap angkutan orang dan kendaraan bermotor umum ditentukan oleh Dirjen/KA, BPTJ/ Gubernur sesuai kewenangan.

“Sebelumnya, penetapan kuota oleh BPTJ/Gubernur setelah dikonsultasikan dengan Dirjen Hubdat,” ungkap Mulyana.

Ia juga mengungkapkan bahwa revisi terhadap substansi tersebut tidak terlepas dari dorongan publik dan penyerapan masalah yang ada di lapangan.

 

Penulis   : CR 13

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

4 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

8 jam ago

This website uses cookies.