Categories: BATAMNASIONAL

Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,”ujar kepada SwaraKepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore.

Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,”terangnya.

@swarakepritv Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramahdan BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut. "Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,"ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore. Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,"terangnya. Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut. "Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,"pungkasnya. #batam #bataktiktok #kejaribatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut.

“Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,”pungkasnya.

Seperti diketahhui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Jumat 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penajara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

31 menit ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

37 menit ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

1 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

2 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

2 jam ago

This website uses cookies.