BATAM – Bentrokan antara warga Baloi Kolam dengan tim terpadu yang berujung adanya penembakan dipicu oleh surat peringatan(SP) kedua kepada warga.
Surat Peringatan ke-2 Nomor 091/tim-tpd/IX/2016 tersebut ditanda tangani oleh Budi Santoso selaku Ketua Harian II Tim Terpadu Penagawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Kota Batam.
Pada surat yang ditujukan kepada warga Baloi Kolam tersebut, disebutkan bahwa lokasi yang ditempati warga yang berada di row jalan yang tidak sejalan dengan program kotaku (kota tanpa kumuh) yang juga merupakan program nasional.
Warga diminta segera membongkar dan mengosongkan lokasi yang di bangun dan tempati terhitung mulai tanggal 20-25 September 2016.
Dalam surat itu juga disebutkan, apabila warga tidak mengindahkannya, segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab tim terpadu.
JEFRY HUTAURUK
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.