BATAM – Bentrokan antara warga Baloi Kolam dengan tim terpadu yang berujung adanya penembakan dipicu oleh surat peringatan(SP) kedua kepada warga.
Surat Peringatan ke-2 Nomor 091/tim-tpd/IX/2016 tersebut ditanda tangani oleh Budi Santoso selaku Ketua Harian II Tim Terpadu Penagawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Kota Batam.
Pada surat yang ditujukan kepada warga Baloi Kolam tersebut, disebutkan bahwa lokasi yang ditempati warga yang berada di row jalan yang tidak sejalan dengan program kotaku (kota tanpa kumuh) yang juga merupakan program nasional.
Warga diminta segera membongkar dan mengosongkan lokasi yang di bangun dan tempati terhitung mulai tanggal 20-25 September 2016.
Dalam surat itu juga disebutkan, apabila warga tidak mengindahkannya, segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab tim terpadu.
JEFRY HUTAURUK
BRI Insurance menuntaskan pembayaran manfaat asuransi kecelakaan senilai Rp100 juta kepada keluarga peserta turnamen padel…
MIND ID bersama seluruh Anggota Grup konsisten mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia melalui investasi sosial…
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari dan mengakses informasi terus meningkat. Perkembangan ini mulai mengubah…
Membangun kemandirian finansial membutuhkan waktu bertahun-tahun, namun satu risiko kesehatan dapat menghapus hasil perjuangan tersebut…
Semakin banyak masyarakat mengandalkan LRT Jabodebek sebagai moda transportasi untuk beraktivitas setiap hari. Di tengah…
Perdana Menteri India Narendra Modi resmi mengakhiri kunjungan kenegaraan selama tiga hari di Indonesia dan…
This website uses cookies.