Categories: HeadlinesNASIONAL

Inilah Lima Kementerian dengan Rapor Merah

JAKARTA – swarakepri.com : Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana menyampaikan sebanyak 5 dari 18 kementerian yang ada mendapatkan raport merah karena tidak mematuhi Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemsos), Kementerian Pertanian (Kemtan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Dikatakan Danang bahwa hasil tersebut didapat dari observasi yang dilakukan sejak bulan Maret sampai Mei 2012, di 18 kementerian perihal penyelenggaraan pelayanan publik.

Kriteria yang menjadi penilaian, ungkap Danang meliputi, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi, sertifikat ISO 9000:2008, sistem pelayanan terpadu dan atribut seperti seragam atau identitas petugas.

“Ada tiga kategori penilaian, yaitu kategori merah untuk kementerian dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk kementerian dengan kepatuhan tinggi,” ungkap Danang, Senin ,(22/7/2013) di Jakarta seperti dikutip dari suarapembaruan.com.

Kementerian yang masuk dalam kategori merah, lanjut Danang, berarti belum memenuhi komponen standar pelayanan publik. Di antaranya, belum memasang standar waktu pelayanan, belum memasang informasi biaya pelayanan, unit pengaduan pelayanan belum berfungsi, belum memberikan pelayanan bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan petugasnya belum berseragam atau beridentitas.

Lebih lanjut, Danang memaparkan ada sembilan kementerian yang masuk dalam zona kuning, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Sedangkan, kementerian yang dianggap sudah memenuhi standar pelayanan publik yang baik adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Atas hasil survei tersebut, Danang mengatakan Ombudsman akan memberikan saran kepada kementerian yang mendapatkan rapor merah dan kuning untuk dilakukan perbaikan.

“Apabila tiga bulan ke depan tidak ada perbaikan, maka kami akan kaji ulang dan terbitkan rekomendasi ke presiden,” tegas Danang.(SP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

43 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.