Categories: HeadlinesNASIONAL

Inilah Lima Kementerian dengan Rapor Merah

JAKARTA – swarakepri.com : Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana menyampaikan sebanyak 5 dari 18 kementerian yang ada mendapatkan raport merah karena tidak mematuhi Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemsos), Kementerian Pertanian (Kemtan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Dikatakan Danang bahwa hasil tersebut didapat dari observasi yang dilakukan sejak bulan Maret sampai Mei 2012, di 18 kementerian perihal penyelenggaraan pelayanan publik.

Kriteria yang menjadi penilaian, ungkap Danang meliputi, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi, sertifikat ISO 9000:2008, sistem pelayanan terpadu dan atribut seperti seragam atau identitas petugas.

“Ada tiga kategori penilaian, yaitu kategori merah untuk kementerian dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk kementerian dengan kepatuhan tinggi,” ungkap Danang, Senin ,(22/7/2013) di Jakarta seperti dikutip dari suarapembaruan.com.

Kementerian yang masuk dalam kategori merah, lanjut Danang, berarti belum memenuhi komponen standar pelayanan publik. Di antaranya, belum memasang standar waktu pelayanan, belum memasang informasi biaya pelayanan, unit pengaduan pelayanan belum berfungsi, belum memberikan pelayanan bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan petugasnya belum berseragam atau beridentitas.

Lebih lanjut, Danang memaparkan ada sembilan kementerian yang masuk dalam zona kuning, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Sedangkan, kementerian yang dianggap sudah memenuhi standar pelayanan publik yang baik adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Atas hasil survei tersebut, Danang mengatakan Ombudsman akan memberikan saran kepada kementerian yang mendapatkan rapor merah dan kuning untuk dilakukan perbaikan.

“Apabila tiga bulan ke depan tidak ada perbaikan, maka kami akan kaji ulang dan terbitkan rekomendasi ke presiden,” tegas Danang.(SP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

44 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.