Categories: HeadlinesNASIONAL

Inilah Lima Kementerian dengan Rapor Merah

JAKARTA – swarakepri.com : Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana menyampaikan sebanyak 5 dari 18 kementerian yang ada mendapatkan raport merah karena tidak mematuhi Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemsos), Kementerian Pertanian (Kemtan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Dikatakan Danang bahwa hasil tersebut didapat dari observasi yang dilakukan sejak bulan Maret sampai Mei 2012, di 18 kementerian perihal penyelenggaraan pelayanan publik.

Kriteria yang menjadi penilaian, ungkap Danang meliputi, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi, sertifikat ISO 9000:2008, sistem pelayanan terpadu dan atribut seperti seragam atau identitas petugas.

“Ada tiga kategori penilaian, yaitu kategori merah untuk kementerian dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk kementerian dengan kepatuhan tinggi,” ungkap Danang, Senin ,(22/7/2013) di Jakarta seperti dikutip dari suarapembaruan.com.

Kementerian yang masuk dalam kategori merah, lanjut Danang, berarti belum memenuhi komponen standar pelayanan publik. Di antaranya, belum memasang standar waktu pelayanan, belum memasang informasi biaya pelayanan, unit pengaduan pelayanan belum berfungsi, belum memberikan pelayanan bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan petugasnya belum berseragam atau beridentitas.

Lebih lanjut, Danang memaparkan ada sembilan kementerian yang masuk dalam zona kuning, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Sedangkan, kementerian yang dianggap sudah memenuhi standar pelayanan publik yang baik adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Atas hasil survei tersebut, Danang mengatakan Ombudsman akan memberikan saran kepada kementerian yang mendapatkan rapor merah dan kuning untuk dilakukan perbaikan.

“Apabila tiga bulan ke depan tidak ada perbaikan, maka kami akan kaji ulang dan terbitkan rekomendasi ke presiden,” tegas Danang.(SP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.