BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai menyidangkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terkait kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tidak sendiri, terdakwa Satria Nanda disidangkan bersama 11 mantan anggota kepolisian lainnya, yakni Alex Candra, Jaka Surya, Sigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli, Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Hariyanto, Junaidi Gunawan, dan Wan Rahmad.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingu Hakim Anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam hadir untuk membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada, Kamis (30/1/2025), dakwaan para terdakwa(berkas perkara terpisah) dibacakan JPU secara bergantian.
Saat membacakan dakwaan Satria Nanda, JPU Susanto Martua menguraikan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika Rahmadi menyampaikan kepada Fadillah (Subnit 4 Resnarkoba Polresta Barelang), menerima informasi dari kakak kandungnya Hendriawan (DPO), tentang rencana masuknya 300 kilogram sabu dari Malaysia ke Batam. Namun hal tersebut tidak terlaksana karena info belum matang.
Selanjutnya pada Mei 2024, saat Rahmadi dan Fadillah berpindah tugas ke Subnit 1 Rennarkoba Polresta Barelang, Fadillah(Kasubnit 1) kembali menanyakan ke Rahmadi informasi soal 300 Kg sabu. Rahmadi mengatakan info yang masuk bukan lagi 300 kg melainkan 100 Kg sabu.
Rahmadi kemudian mengajak rekan-rekannya, termasuk Fadillah dan Wan Rahmat Kurniawan, untuk bertemu Hendriawan (DPO) di sebuah kafe di Batam. Dalam pertemuan itu, Hendriawan(DPO) mengungkapkan bahwa dari Malaysia akan turun sabu 100 Kg dengan tujuan Jakarta, namun masih terkendala transportasi. Hasil pertemuan tersebut Tim Subnit 1 akan mencarikan solusi dan jika ada solusi akan memberitahu he Hendriawan.
Diskusi pun berlanjut di internal Satresnarkoba Polresta Barelang. Mereka menyepakati bahwa dari 100 kilogram sabu yang masuk, 90 kilogram akan dijadikan barang bukti pengungkapan kasus, sementara 10 kg akan disisihkan untuk operasional dan pembayaran informan.
Rencana ini kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang saat itu, Kompol Satria Nanda. Awalnya, ia ragu terhadap skema penyisihan sabu, tetapi setelah mendapat jaminan keamanan dari anak buahnya, Satria Nanda akhirnya menyetujui.
Pada 28 Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di kawasan Imperium, Batam. Sehari kemudian, Wakapolresta Barelang pada saat itu, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menegur tim Satresnarkoba karena belum melakukan pengungkapan kasus besar.
Merespons teguran itu, Satria Nanda memerintahkan agar informasi terkait sabu dari Malaysia segera ditindaklanjuti.
Pada 15 Juni 2024, tim Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang merancang eksekusi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Jumlah sabu yang akan masuk kembali berkurang menjadi 50 kilogram.

Pingback: Sidang Kasus Sabu, Kuasa Hukum 5 Mantan Polisi Batam Sebut Dakwaan Jaksa Kabur – SWARAKEPRI.COM