Categories: BATAM

Jaksa Beberkan Kronologi Kasus Narkoba 11 Mantan Polisi Batam

Salah satu anggota tim, Alex Candra, menghubungi seorang perantara bernama Awang (DPO) untuk menegosiasikan biaya jasa penyelundupan. Awang meminta upah enam kilogram sabu atau Rp150 juta, yang kemudian disetujui.

Tim kemudian menyiapkan dua kapal untuk pengamanan di perairan dan satu kapal untuk menjemput sabu langsung dari Malaysia. Pada 16 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, beberapa anggota tim berangkat menggunakan speedboat dari Pantai Nongsa ke perairan Tanjung Uban.

Awang tiba sekitar pukul 04.00 WIB membawa sabu dari Malaysia. Setelah transaksi selesai, tim mengawal speedboat Awang untuk dapat masuk ke Pantai Nongsa dengan aman.

Setibanya di pantai, dua tas berisi sabu dipindahkan ke dalam mobil. Sebagian anggota menaiki mobil Avanza putih yang membawa sabu, sementara lainnya menaiki mobil Xenia abu-abu. Kedua kendaraan ini menuju Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.

Sesampainya di kantor, tim memeriksa dan menemukan bahwa sabu yang diterima berjumlah 44 bungkus. Dari jumlah itu, sembilan bungkus disisihkan dan disimpan di dalam lemari kayu berwarna merah hitam, sementara 35 bungkus lainnya ditempatkan di bagian bawah lemari.

Dari sembilan kilogram sabu yang disisihkan, para terdakwa menjual sabu tersebut untuk kepentingan oprasional tim dan pembayaran info

Pada 17 Juni 2024, saksi Wan Rahmat Kurniawan mengusulkan untuk menjual 1 kilogram sabu dari 9 kilogram yang disisihkan kepada Azis Martua Siregar alias Azis Bin Bharum Siregar. Kesepakatan harga jual sabu tersebut yakni Rp400 juta per kilogram. Saksi Shigit Sarwo Edhi selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang menyetujui rencana tersebut.

Selanjutnya, saksi Ibnu Ma’ruf Rambe, ditugaskan untuk mengantarkan sabu tersebut ke lokasi yang telah disepakati. Sabu tersebut kemudian disimpan di dalam jok motor milik Azis Martua Siregar di depan Kantor Lurah Muka Kuning, Simpang Dam, Batam. Setelah sabu berhasil diserahkan, tim Satresnarkoba kembali ke kantor.

Pada 21 Juni 2024, seusai tim Satresnarkoba kembali dari Jakarta setelah melakukan pengembangan kasus, saksi Wan Rahmat Kurniawan kembali mengusulkan penjualan 1 kilogram sabu kepada Busra (DPO), seorang pembeli lain. Kesepakatan harga tetap di angka Rp400 juta per kilogram. Sabu tersebut kemudian diserahkan di belakang tiang listrik dekat pondok kosong di Simpang Dam, Batam.

Pada 25 Juni 2024, saksi Wan Rahmat Kurniawan menghubungi Erik, seorang perantara, untuk menjualkan 1 kilogram sabu kepada saksi Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjuntak alias Juntak. Sabu tersebut diserahkan di dekat gubuk kosong di Simpang Dam. Namun, pembayaran untuk transaksi ini belum dilunasi.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tangkap Peluang Pertumbuhan EV, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Berkelanjutan

Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…

2 jam ago

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…

10 jam ago

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…

11 jam ago

Lintasarta Perkuat Fondasi Transformasi AI Indonesia Melalui Intelligent Core

Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…

11 jam ago

Bukan Cuma Dana Darurat, Ini Berbagai Biaya yang Sebaiknya Disiapkan dari Jauh Hari

Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…

11 jam ago

Hisense TV RGB-MiniLED Jadi Layar Resmi IBC Piala Dunia FIFA 2026™: Presiden FIFA Uji Langsung Sistem VAR

International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…

13 jam ago

This website uses cookies.