Salah satu anggota tim, Alex Candra, menghubungi seorang perantara bernama Awang (DPO) untuk menegosiasikan biaya jasa penyelundupan. Awang meminta upah enam kilogram sabu atau Rp150 juta, yang kemudian disetujui.
Tim kemudian menyiapkan dua kapal untuk pengamanan di perairan dan satu kapal untuk menjemput sabu langsung dari Malaysia. Pada 16 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, beberapa anggota tim berangkat menggunakan speedboat dari Pantai Nongsa ke perairan Tanjung Uban.
Awang tiba sekitar pukul 04.00 WIB membawa sabu dari Malaysia. Setelah transaksi selesai, tim mengawal speedboat Awang untuk dapat masuk ke Pantai Nongsa dengan aman.
Setibanya di pantai, dua tas berisi sabu dipindahkan ke dalam mobil. Sebagian anggota menaiki mobil Avanza putih yang membawa sabu, sementara lainnya menaiki mobil Xenia abu-abu. Kedua kendaraan ini menuju Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sesampainya di kantor, tim memeriksa dan menemukan bahwa sabu yang diterima berjumlah 44 bungkus. Dari jumlah itu, sembilan bungkus disisihkan dan disimpan di dalam lemari kayu berwarna merah hitam, sementara 35 bungkus lainnya ditempatkan di bagian bawah lemari.
Dari sembilan kilogram sabu yang disisihkan, para terdakwa menjual sabu tersebut untuk kepentingan oprasional tim dan pembayaran info
Pada 17 Juni 2024, saksi Wan Rahmat Kurniawan mengusulkan untuk menjual 1 kilogram sabu dari 9 kilogram yang disisihkan kepada Azis Martua Siregar alias Azis Bin Bharum Siregar. Kesepakatan harga jual sabu tersebut yakni Rp400 juta per kilogram. Saksi Shigit Sarwo Edhi selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang menyetujui rencana tersebut.
Selanjutnya, saksi Ibnu Ma’ruf Rambe, ditugaskan untuk mengantarkan sabu tersebut ke lokasi yang telah disepakati. Sabu tersebut kemudian disimpan di dalam jok motor milik Azis Martua Siregar di depan Kantor Lurah Muka Kuning, Simpang Dam, Batam. Setelah sabu berhasil diserahkan, tim Satresnarkoba kembali ke kantor.
Pada 21 Juni 2024, seusai tim Satresnarkoba kembali dari Jakarta setelah melakukan pengembangan kasus, saksi Wan Rahmat Kurniawan kembali mengusulkan penjualan 1 kilogram sabu kepada Busra (DPO), seorang pembeli lain. Kesepakatan harga tetap di angka Rp400 juta per kilogram. Sabu tersebut kemudian diserahkan di belakang tiang listrik dekat pondok kosong di Simpang Dam, Batam.
Pada 25 Juni 2024, saksi Wan Rahmat Kurniawan menghubungi Erik, seorang perantara, untuk menjualkan 1 kilogram sabu kepada saksi Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjuntak alias Juntak. Sabu tersebut diserahkan di dekat gubuk kosong di Simpang Dam. Namun, pembayaran untuk transaksi ini belum dilunasi.
MiiTel, sistem telepon VoIP dengan AI Analitik, kini dapat diintegrasikan dengan OneTalk, platform omnichannel dari TapTalk.io. Integrasi ini…
Saat koneksi internet tiba-tiba melambat atau terputus, reaksi spontan banyak pengguna adalah mencabut kabel router…
“Bukan uang yang utama, tapi bagaimana kita bisa memberi manfaat.” Kutipan ini bukan hanya semboyan…
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang…
Kepatihan Management, unit usaha di bawah Kepatihan Jaga Pati yang dibina oleh Bapak Alexander Wilyo,…
Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…
This website uses cookies.
View Comments