Categories: BATAM

Jaksa Beberkan Kronologi Kasus Narkoba 11 Mantan Polisi Batam

Salah satu anggota tim, Alex Candra, menghubungi seorang perantara bernama Awang (DPO) untuk menegosiasikan biaya jasa penyelundupan. Awang meminta upah enam kilogram sabu atau Rp150 juta, yang kemudian disetujui.

Tim kemudian menyiapkan dua kapal untuk pengamanan di perairan dan satu kapal untuk menjemput sabu langsung dari Malaysia. Pada 16 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, beberapa anggota tim berangkat menggunakan speedboat dari Pantai Nongsa ke perairan Tanjung Uban.

Awang tiba sekitar pukul 04.00 WIB membawa sabu dari Malaysia. Setelah transaksi selesai, tim mengawal speedboat Awang untuk dapat masuk ke Pantai Nongsa dengan aman.

Setibanya di pantai, dua tas berisi sabu dipindahkan ke dalam mobil. Sebagian anggota menaiki mobil Avanza putih yang membawa sabu, sementara lainnya menaiki mobil Xenia abu-abu. Kedua kendaraan ini menuju Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.

Sesampainya di kantor, tim memeriksa dan menemukan bahwa sabu yang diterima berjumlah 44 bungkus. Dari jumlah itu, sembilan bungkus disisihkan dan disimpan di dalam lemari kayu berwarna merah hitam, sementara 35 bungkus lainnya ditempatkan di bagian bawah lemari.

Dari sembilan kilogram sabu yang disisihkan, para terdakwa menjual sabu tersebut untuk kepentingan oprasional tim dan pembayaran info

Pada 17 Juni 2024, saksi Wan Rahmat Kurniawan mengusulkan untuk menjual 1 kilogram sabu dari 9 kilogram yang disisihkan kepada Azis Martua Siregar alias Azis Bin Bharum Siregar. Kesepakatan harga jual sabu tersebut yakni Rp400 juta per kilogram. Saksi Shigit Sarwo Edhi selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang menyetujui rencana tersebut.

Selanjutnya, saksi Ibnu Ma’ruf Rambe, ditugaskan untuk mengantarkan sabu tersebut ke lokasi yang telah disepakati. Sabu tersebut kemudian disimpan di dalam jok motor milik Azis Martua Siregar di depan Kantor Lurah Muka Kuning, Simpang Dam, Batam. Setelah sabu berhasil diserahkan, tim Satresnarkoba kembali ke kantor.

Pada 21 Juni 2024, seusai tim Satresnarkoba kembali dari Jakarta setelah melakukan pengembangan kasus, saksi Wan Rahmat Kurniawan kembali mengusulkan penjualan 1 kilogram sabu kepada Busra (DPO), seorang pembeli lain. Kesepakatan harga tetap di angka Rp400 juta per kilogram. Sabu tersebut kemudian diserahkan di belakang tiang listrik dekat pondok kosong di Simpang Dam, Batam.

Pada 25 Juni 2024, saksi Wan Rahmat Kurniawan menghubungi Erik, seorang perantara, untuk menjualkan 1 kilogram sabu kepada saksi Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjuntak alias Juntak. Sabu tersebut diserahkan di dekat gubuk kosong di Simpang Dam. Namun, pembayaran untuk transaksi ini belum dilunasi.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.