Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan

BATAM – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias Awi (Bang Long) ditunda hingga pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap menyusun tuntutan.

“Mohon izin yang mulia, kami meminta waktu untuk menyusun berkas tuntutan,” ucap JPU Abdullah Muhammad Ihsan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin, 22 Januari 2024.

Atas permintaan JPU, Ketua Mejelis Hakim David P Sitorus menanyakan waktu dibutuhkan Jaksa untuk menyusun berkas dakwaan untuk perkara Bang Long tersebut.

“Berapa lama berkas tuntutan bisa siap? satu minggu bisa?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada Senin (29/1/2024) mendatang.

Ketua Majelis Hakim juga meminta terdakwa Bang Long untuk menjaga kondisi kesehatan selama masa penahanan agar bisa mengikuti sidang selanjutnya.

“Sehat-sehat di sana (Rutan) ya Long. Sidang mu kita gelar secara terbuka. Majelis Hakim tidak punya kepentingan apa-apa dalam perkara mu. Sidang kita gelar dua kali seminggu, Senin dan Rabu agar efektif dan mendapat kejelasan juga nasib mu long,” kata Ketua Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya pada Senin (15/1/2024), Kuasa Hukum terdakwa Bang Long, Sandri Suwardi menghadirkan 7 orang saksi pada persidangan tersebut.

Adapun 7 orang saksi ini terdiri dari 5 orang saksi fakta pada saat kejadian kerusuhan tanggal 11 September 2023 lalu, dan 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan bahasa.

Kata dia, pada intinya 5 orang saksi fakta ini pada persidangan tersebut menyampaikan bahwasannya mereka menyaksikan di dalam aksi unjuk rasa tersebut terdakwa Bang Long melakukan orasi sebanyak 2 kali.

“Kami juga memperlihatkan bukti video diorasi yang pertama bahwa di situ terbukti terdakwa Bang Long dari awal berniat agar aksi tersebut berjalan agar tidak anarkis atau berjalan damai. 5 saksi fakta itulah yang kami hadirkan untuk mendukung hal tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga menghadirkan 2 orang saksi ahli yang mana kedua saksi ahli ini merupakan kader dari Ormas Islam Muhammadiyah.

“Yang pertama itu ahli pidana bapak Trisno Raharjo Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan yang kedua saksi ahli bahasa bapak Dwi Santoso dari Universitas Muhammadiyah Malaysia (UMAM),” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

1 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.