Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan

BATAM – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias Awi (Bang Long) ditunda hingga pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap menyusun tuntutan.

“Mohon izin yang mulia, kami meminta waktu untuk menyusun berkas tuntutan,” ucap JPU Abdullah Muhammad Ihsan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin, 22 Januari 2024.

Atas permintaan JPU, Ketua Mejelis Hakim David P Sitorus menanyakan waktu dibutuhkan Jaksa untuk menyusun berkas dakwaan untuk perkara Bang Long tersebut.

“Berapa lama berkas tuntutan bisa siap? satu minggu bisa?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada Senin (29/1/2024) mendatang.

Ketua Majelis Hakim juga meminta terdakwa Bang Long untuk menjaga kondisi kesehatan selama masa penahanan agar bisa mengikuti sidang selanjutnya.

“Sehat-sehat di sana (Rutan) ya Long. Sidang mu kita gelar secara terbuka. Majelis Hakim tidak punya kepentingan apa-apa dalam perkara mu. Sidang kita gelar dua kali seminggu, Senin dan Rabu agar efektif dan mendapat kejelasan juga nasib mu long,” kata Ketua Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya pada Senin (15/1/2024), Kuasa Hukum terdakwa Bang Long, Sandri Suwardi menghadirkan 7 orang saksi pada persidangan tersebut.

Adapun 7 orang saksi ini terdiri dari 5 orang saksi fakta pada saat kejadian kerusuhan tanggal 11 September 2023 lalu, dan 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan bahasa.

Kata dia, pada intinya 5 orang saksi fakta ini pada persidangan tersebut menyampaikan bahwasannya mereka menyaksikan di dalam aksi unjuk rasa tersebut terdakwa Bang Long melakukan orasi sebanyak 2 kali.

“Kami juga memperlihatkan bukti video diorasi yang pertama bahwa di situ terbukti terdakwa Bang Long dari awal berniat agar aksi tersebut berjalan agar tidak anarkis atau berjalan damai. 5 saksi fakta itulah yang kami hadirkan untuk mendukung hal tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga menghadirkan 2 orang saksi ahli yang mana kedua saksi ahli ini merupakan kader dari Ormas Islam Muhammadiyah.

“Yang pertama itu ahli pidana bapak Trisno Raharjo Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan yang kedua saksi ahli bahasa bapak Dwi Santoso dari Universitas Muhammadiyah Malaysia (UMAM),” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.