Categories: BATAM

Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Pengeroyokan di First Club Batam

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja telah menetapkan tiga Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Dua tersangka yakni Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) sudah ditangkap, sedangkan 1 tersangka lainnya bernama Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa masih Daftar Pencarian Orang(DPO) Kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait kasus pengeroyokan di First Club Batam, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Batam Kota.

“Sampai sekarang belum masuk(SPDP),”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 10 Juni 2025 sore.

Saat berita ini diunggah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto belum merespon konfirmasi dari SwaraKepri terkait SPDP perkara kasus pengeroyokan di First Club Batam.

Berita sebelumnya, Tim Opsnal Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja masih memburu Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa, Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam, Sabtu 7 Juni 2025.

“Terkait tersangka NTTL(DJ Misa) kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa diamankan,”kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.

Iptu Noval juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penundaan keberangkatan terhadap tersangka DPO tersebut.

“Masih dalam penyelidikan dan koordinasi,”ujarnya.

Sementara itu Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Permohoan Penundaan Keberangkatan terhadap tersangka DPO dari Polsek Lubuk Baja.

“Kami(Imigrasi Batam) sudah menerima surat penundaan keberangkatan kemarin(Minggu 8 Juni 2025),” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025 malam.

Ia menjelaskan bahwa Surat Permohonan Keberangkatan tersebut hanya di Tempat Pemeriksaan imigrasi(TPI) Kota Batam.

“Kalau pengajuan cekal untuk seluruh wilayah Indonesia ke Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, surat penundaan keberangkatan ke Imigrasi Batam terbatas di wilayah Kota Batam,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

4 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

4 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

4 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

14 jam ago

This website uses cookies.