Suleman Nababan mengaku setelah di proses di bak kontrol air lindi TPA Telaga Punggur dan dinyatakan steril barulah pihaknya bisa membuang air lindi itu ke saluran pembuangan yang menuju ke laut.
“Saluran pembuangannya menuju ke laut, yang mulia,” kata dia.
Sementara pada keterangan saksi Syargawi bin Bakri dirinya menceritakan pada saat pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) datang ke TPA Telaga Punggur melakukan pengecekan tanah dan pengambilan sampel limbah akibat pencemaran SBE di area tersebut.
“Waktu itu ada beberapa orang KLHK datang ke TPA Telaga Punggur dan sempat saya tanyakan pada saat mereka masuk ada kegiatan apa? Pihak KLHK menjawab bahwa sedang melakukan pengambilan sampel tanah dan limbah di sana akibat pembuangan SBE. Setelah beberapa waktu barulah ada penyegelan dilakukan KLHK di lokasi yang tercemar limbah,” jelasnya.
Selama ia bekerja sebagai sekuriti di TPA Telaga Punggur, Syargawi bin Bakri juga mengakui bahwa memang hanya di zona G lah tempat SBE bisa dibuang oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah kota Batam.
“Zona G itu memang khusus untuk limbah SBE, tidak boleh dibuang ke zona yang lain. Karena tempatnya di khususkan oleh pemerintah di zona G,” kata dia.
Diketahui, terdakwa Gunawan Siregar mewakili PT Musim Mas didakwa oleh Kejaksaan Negeri Batam melanggar pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 huruf (a) jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Majelis hakim yang memimpin sidang ini terdiri dari Ketua majelis hakim Tiwik, Setyaningsih, dan Sapri Tarigan./Shafix
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…
Bekasi, 9 Januari 2026 — BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…
Jakarta, 9 Januari 2026 — Di tengah arus globalisasi dan perkembangan industri yang semakin cepat,…
This website uses cookies.
View Comments