Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Limbah SBE PT Musim Mas di Telaga Punggur

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan empat orang saksi pada sidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup PT Musim Mas atas kasus dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur, Nongsa, pada Selasa 4 Juni 2024.

Empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini adalah, Suleman Nababan eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan kota Batam, Hadi Purnama eks Koordinator TPA Telaga Punggur dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam, Syargawi bin Bakri Security TPA Telaga Punggur, dan Bendra Supriyanto General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Karya So Immanuel Gort secara bergantian melayangkan pertanyaan kepada empat orang saksi ini perihal aktivitas PT Musim Mas pada tahun 2015-2017 dalam membuang limbah SBE di TPA Telaga Punggur pada zona G (Area khusus yang disiapkan pemerintah kota Batam untuk pembuangan SBE) melalui transporter limbahnya PT Earlangga yang juga menjalani sidang atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Batam didakwa secara terpisah.

Saksi Hadi Purnama pada keterangannya mengatakan bahwa pada saat dirinya bekerja sebagai koordinator TPA Telaga Punggur mengaku mengetahui bahwa PT Musim Mas memang melakukan aktivitas pembuangan limbah SBE ke zona G TPA Telaga Punggur melalui transporter limbahnya PT Earlangga berdasarkan surat izin yang ditelah dikeluarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam.

Sementara untuk dimulai sejak tahun berapa PT Musim Mas melakukan aktivitas pembuangan limbah SBE ini ke tempat tersebut, ia mengaku kurang begitu mengetahui. Karena sejak ia ditugaskan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam pada tahun 2017 ke TPA Telaga Punggur aktivitas pembuangan limbah SBE ini sudah berjalan.

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi Hadi Purnama, pada tahun 2017 saat ia bertugas di TPA Telaga Punggur. Apakah ia mengetahui ada kejadian longsor akibat curah hujan di zona G yang menyebabkan limbah SBE PT Musim Mas yang di bawa oleh PT Earlangga dibuang ke zona F yang menyebabkan pencemaran baku mutu air di sekitar zona F akibat bercampurnya limbah rumah tangga dan limbah SBE?

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.