Categories: BATAMHUKUM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

BATAM – Nurmian Manalu, terdakwa kasus dugaan penggelapan properti mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam pada hari ini menjalani sidang pembacaan eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam, Senin 10 Juni 2024.

Sidang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dengan nomor perkara 280/Pid.B/2024/PN Btm. Pada pukul 15.30 WIB dipimpin oleh ketua majelis hakim, Welly Irdianto, didampingi oleh dua hakim anggota, Nora Gaberia Pasaribu dan Dina Puspasari.

Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang pada pokok keberatannya menilai bahwa surat dakwaan Jaksa pada perkara yang menjerat kliennya ini bersifat kabur (Obscuur Libel) karena surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Alasan keberatan kami berangkat dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan: b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” kata Niko Nixon membacakan materi keberatan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pihaknya selaku tim penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa sudah seharusnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan dengan memenuhi syarat dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP.

Apabila syarat tersebut diatas tidak terpenuhi, maka, kata dia, sudah seharusnya surat dakwaan tersebut dapat batal demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Ia juga menyoroti surat dakwaan Jaksa yang mana tidak jelas dalam menguraikan locus delicti dan tempus delicti. Pada bagian kepala dakwaan, menurutnya Jaksa menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan “Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2016”

“Kapan perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut dilakukan karena tempus delicti adalah salah satu syarat materiil dakwaan yang bila tidak disusun secara jelas dan cermat maka membuat dakwaan batal demi hukum,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

34 detik ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

11 jam ago

This website uses cookies.