Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf./Foto: IST

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JP) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ketujuh tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp30,6 Miliar ini masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.

“Berkas dikembalikan kepada penyidik beserta petunjuk(P-19), karena berkas belum lengkap,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 17 September 2025 siang.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad Ketika dikonfirmasi mengatakan perkembangan kasus tersebut masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Perkembangan Kasus masih ditangani Penyidik Ditkrimsus. Silahkan menghubungi Dirkrimsus Kombes Silvester Simamora(perkembangan lebih lanjut),”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora belum merespon konfirmasi dari media ini.

Seperti diketahui penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan penyidik telah melakukan penyidikan kasus ini sejak awal tahun 2025, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi.

“Ada 146 saksi yang telah diperiksa, diantaranya saksi ahli dari BPK. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara terkait dengan proyek tersebut sebanyak Rp30,6 Miliar,”kata Asep di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025 siang.

Ia menegaskan bahwa terhadap para tersangka yang dirangkum dalam tujuh Laporan Polisi telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri.

“Hari ini kita sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum(JPI) sampai proses penegakan hukum selesai,”tandasnya./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top