LINGGA – Tersangka penganiayaan dan pengerusakan rumah seorang pengusaha di Dabo Singkep, dijebloskan pihak Kejaksaan ke Rutan, Dabo Singkep sebagai tahanan titipan Kejaksan Negeri Lingga, Kamis (28/01/2021)
Kasus tersebut telah telah masuk tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen, Ade Chandra menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian terkait perkara tindak pidana umum.
“Untuk kegiatan Pidum hari ini tahap 2 yakni dari Polsek Dabo menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara 351 KUHP dan 406 atau 1 KUHP atas nama tersangka Okta Wisnu alias Kompak,” ungkap Ade Chandra
Saat ini tersangka telah dititipkan pihaknya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 tersangka saat diserahkan oleh pihak kepolisian telah dilakukan rapid test.
“Tersangka kami titipkan ke Lapas tadi siang. Saat diantar ke kantor kejaksaan, tersangka sudah di-rapid test oleh pihak kepolisian,” kata Ade Chandra.
Sementara itu kepala Rutan Dabo Singkep Dewanto membenarkan pihaknya mendapat titipan satu orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Lingga.
“Iya ada 1 orang tahanan titipan, kejaksaan yang membawa,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengrusakan dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, seorang pengusaha di Dabo Singkep bernama Ferdy Lesmana alias Ameng mengaku dianiaya oleh pelaku dan mendapat penyerangan di kediamannya.
Atas peristiwa itu korban yakni Ferdy Lesmana alias Ameng melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep.
Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep dirusak oleh pelaku.
Ruslan(r)
Pingback: Terdakwa Bersimpuh Minta Maaf kepada Abang Kandungnya di Ruang Sidang – SWARAKEPRI.COM