BATAM – www.swarakepri.com : Banyaknya perkara baik pidana maupun perdata yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan hari ini, Rabu(8/5/2013) mengakibatkan Hakim di Pengadilan Negeri Batam sedikit kerepotan.
Karena tidak mau mengundur sidang, dengan puluhan kasus yang akan disidangkan dan jumlah Hakim yang terbatas, beberapa perkara terpaksa disidangkan dengan hanya dipimpin Hakim Tunggal.
Pejabat Sementara(PJS) Ketua Pengadilan Negeri Batam, Merrywati kepada swarakepri mengatakan bahwa keputusan menerapkan Hakim Tunggal dalam beberapa kasus hari ini(rabu,red) terpaksa diambil karena jumlah Hakim yang ada terbatas dan juga sudah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Jumlah Hakim saat ini kurang karena ada beberapa Hakim yang pindah tugas ke daerah lain. Keputusan sidang dengan Hakim Tunggal tersebut juga tidak dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Perkara yang disidangkan dengan Hakim tunggal, menurut Merrywati belum ada masuk ke tahap vonis. Namun baru sampai ke sidang dakwaan, tuntutan dan pemeriksaan saksi.
“Kami khawatir sidang diundur-undur terus, karena ini menyangkut nasib orang. Kalau diudur-undur nanti Jaksanya juga yang repot,” terangnya.
Dari hasil pantauan media ini di Pengadilan Negeri Batam siang tadi,(rabu,red) terlihat jelas perbedaan yang mencolok dengan kondisi Pengadilan Negeri Batam dalam tiga minggu terakhir. Jika sebelumnya Pengadilan Negeri Batam tampak sepi karena sedikit sidang, hari ini justru perkara “bertumpuk” untuk disidangkan.(adi)
BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…
Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…
Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…
BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…
Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…
Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
This website uses cookies.