Jumlah Kekerasan terhadap anak di Kepri terus Meningkat

BATAM – www.swarakepri.com : Jumlah kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kepri presentasenya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jika tahun 2010 tercatat ada 110 kasus, maka tahun 2012 naik menjadi 152 kasus. Sedangkan tahun 2013 ini sampai bulan may, sudah ada 69 kasus.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPPAD Kepri, Ery Syahrial disela-sela acara pelantikan Titi Sulastri Mph sebagai Komisioner KPPAD Kepri oleh Wakil Gubernur Kepri, Suryo Respatiano menggantikan komisioner sebelumnya Edi Safrani, Rabu(5/6/2013) di Gedung Graha Kepri Batam Center.

Menurutnya selama tahun 2012, KPPAD Kepri menerima pengaduan kasus anak sebanyak 152 kasus. Bila dibagi dalam kelompok perlindungan anak maka masing-masing kasus tersebut adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus sebanyak 75 kasus, anak yang melakukan tindak pindana atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebanyak 41 kasus, hak asuh 28 kasus, hak kesehatan 7 kasus dan hak pendidikan 2 kasus.

“Sebanyak 41 kasus anak yang melakukan tindak pidana yang diterima laporan dan didampingi oleh KPPAD Kepri masing-masing adalah kasus pencurian sebanyak 25 kasus, pencabulan 6 kasus, kekerasan 4 kasus dan lain-lainnya 6 kasus. Sedangkan dari 75 kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Kepri yang terbanyak adalah kasus pencabulan sebanyak 35 kasus, kekerasan dan eksploitasi anak 16 kasus, penelantaran 11 kasus dan lain-lainnya 13 kasus,” jelas Ery.

Ery mengatakan, berdasarkan pendataan oleh KPPAD pada tahun 2012, jumlah anak yang menjadi korban dan menjadi pelaku tindak pidana sebanyak 213 anak. Dengan perincian korban anak mencapai 158 anak.

Sementara itu jumlah kasus terbesar diKepri adalah korban pencabulan atau kekerasan seksual sebesar 93 anak yang terdiri dari 35 korban pencabulan, 20 korban kekerasan dan eksploitasi, 23 anak korban penelantaran orang tua dan lain-lainnya 15 anak dan ini perlu penanganan khusus.

“Jumlah anak yang menjadi pelaku tindak pidana berjumlah 65 anak. Sebanyak 45 anak yang bermasalah dalam pengasuhan orangtuanya, 7 anak belum mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah, dan 3 anak yang bermasalah dalam hak pendidikannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata ery bahwa persentasi peningkatan korban anak tahun 2012 dibanding tahun sebelumnya mencapai 97,8 persen. Selain menerima pengaduan langsung kasus anak untuk dilakukan pendampingan dan penyelesaian, KPPAD Kepri juga memantau kasus-kasus anak yang diberitakan diberbagai media massa yang terbit di Kepri selama tahun 2012 sampai tahun ini.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respatiano sendiri dalam sambutannya berharap kepada anggota yang baru dilantik agar melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya. Bahwa dalam setiap masalah yang berkaitan dengan anak, jangan serta merta anak diangap salah.

“Kesalahan anak dalam masalah hukum tidak terlepas dari orang tua sendiri. Melakukan penyuluhan terhadap orang tua, faktor lingkungan,” ujar Soeryo.(pariadi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

2 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

5 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

5 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

8 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

9 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

9 jam ago

This website uses cookies.