Categories: Karimun

Kajari Karimun : Kasus Ponpes Mutiara Bangsa Masih Pulbaket

KARIMUN – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau Rudi Margono menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pondok Pesantren Mutiara Bangsa masih tahap penyelidikan.

“Masalah lahan masih tahap Pulbaket, kami obyektif dan tidak ada kasus yang kami tutup-tutupi. Nanti kita akan buka ke masyarakat,” ujar Rudi kepada swarakepri.com, Kamis(17/9/2015) siang.

Ironisnya, Rudi mengaku justru tidak mengetahui adanya pertemuan yang digelar di desa parit yang digagas Kejaksaan antara beberapa instansi di Pemkab Karimun dengan pemilik lahan di Desa Parit.

“Soal adanya rapat saya tidak tahu. Nanti akan saya tanyakan, ujar Rudi sambil bergegas masuk ke mobil dinasnya.

Sementara itu Ketua IPMKK Azhar ketika dikonfirmasi meminta Kejari Karimun agar tidak main-main dalam mengungkap kasus korupsi.

“Dari dulu sampai sekarang kasus yang masuk ke Kejari lebih banyak yang di peti es kan alias 86. Dalam waktu dekat kami akan menyurati kejari Karimun dan Kejagung. Hukum harus ditegakkan di Bumi Berazam ini,” tegas Azhar.

Hingga berita ini diunggah, Ketua Yayasan Ponpes Mutiara Bangsa yang juga menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Pemkab Karimun, Amjon belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya Kejari Karimun mengundang beberapa instansi dan pemilik lahan untuk berunding terkait permasalahan pembebasan lahan seluar 10 hektar di Desa Parit, Selasa(15/9/2015) di ruang rapat Ponpes Mutiara Bangsa.

Ketua Yayasan Ponpes Mutiara Bangsa yang juga menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Pemkab Karimun dalam pertemuan tersebut mengaku menerima dana hibah sebesar Rp 700 juta dari pemkab Karimun untuk biaya pembebasan lahan didesa parit.

“Untuk penataan tanah kami memanggil tim appraisal dari Batam. Biaya pembebasan lahan sebesar Rp 6500 per meter,” ujarnya.

Anehnya pengakuan Amzon ini bertolak belakang dengan pernyataan Kasi Tata Pemerintahan(Tapem), Ibnu dalam pertemuan tersebut.

Ibnu mengaku menggunakan dana belanja modal sebesar Rp 1,12 miliar dari anggaran Rp 1,5 miliar dari APBD tahun 2013 untuk pembebasan lahan di desa parit tersebut.

Sementara itu Azwar salah pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa adanya pernyataan yang bertolak belakang tersebut seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi Jaksa untuk melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

“Seharusnya Jaksa sudah bisa ambil kesimpulan, atau jangan-jangan Kejari dan pihak Yayasan sudah ada deal, karena dalam pertemuan perwakilan Kejaksaan terkesan membela Amjon,” ujarnya. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.