Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara

Sidang pembacaan putusan terdakwa MMAMH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(10/7)./Foto: Shafix

Selanjutnya, perihal dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk negara. Copy foto dan video tumpahan minyak dari Kapal MT Arman 114 dalam 1 buah flashdisk terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial terlampir dalam berkas perkara. Dokumen dari Agus Basana Chris Abrin (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Mahmoud Abdelaziz Mohamed Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” jelasnya.

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Sapri Tarigan juga mengatakan kepada para pihak dalam persidangan apabila terdapat perbedaan pendapat bisa melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir ketika dikonfirmasi soal putusan Majelis Hakim menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari dulu hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini.

“Kita masih pelajari dulu, setelah kita pelajari mungkin bisa jadi nanti melakukan upaya banding,” ujarnya.

Kemudian ditanyakan lagi oleh wartawan, sudah 3 kali terdakwa, MMAMH mangkir dari persidangan pembacaan putusan. Apakah pihak penasehat hukum telah mendapatkan informasi perihal keberadaan terdakwa saat ini? Daniel Samosir mengaku bahwa pihaknya sudah putus komunikasi sejak sidang pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum Kamis 13 Juni 2024 lalu.

“Masih belum ada kita dapat informasi. Komunikasi terakhir dengan terdakwa pada saat pembacaan Replik setelah itu tidak diketahui lagi,” bebernya.

Ketika disinggung soal pernyataan dari mantan penasehat hukum terdakwa Abdul Bari Alkatiri yang mengatakan bahwa terdakwa, MMAMH pernah berjanji secara lisan akan mengikuti seluruh proses Peradilan yang dijalaninya dan perjanjian ini juga disampaikan oleh terdakwa kepada Kedutaan Besar (Dubes) Mesir di Jakarta. Apakah dirinya juga disampaikan hal serupa oleh terdakwa.

Laman: 1 2 3

4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Putusan Hakim Soal Kapal MT Arman 114 Dirampas untuk Negara, OMS Segera Ajukan Gugatan Perlawanan – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Temukan Dokumen Palsu Kapal MT Arman 114, Kedubes Iran Surati Mahkamah Agung RI – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Tanggapan Jaksa Soal Vonis Kapten Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top