Categories: HUKRIM

Kasus BAJ “Mangkrak” di Mahkamah Agung

9 Bulan Perkara Kasasi belum Diputus

BATAM – swarakepri.com : Kasus perdata Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam belum diputus Mahkamah Agung padahal pengajuan kasasi telah dilakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara yang menerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam, sore ini, Senin(16/3/2015).

“Putusan Kasasi belum turun dari Mahkamah Agung. Kita masih tunggu putusan kasasinya,” ujar Ridho.

Ketika disinggung mengenai lambatnya putusan kasasi tersebut, Ridho mengaku hal tersebut adalah wewenang Hakim di Mahkamah Agung. Namun demikian ia juga mengatakan perkara kasasi di Mahkamah Agung biasanya sudah diputus selama 3-4 bulan.

“Mungkin lagi banyak perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Ironisnya meski belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, di internal Pemko Batam sendiri sudah ada oknum pejabat yang menjanjikan bahwa Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Kuat dugaan pencairan THT PNS ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan politik.

“Bulan lalu(Februari,red) kita dijanjikan THT akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Tapi kami sudah pasrah saja, soalnya sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” ujar salah seorang PNS yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.

“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian, menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi) dan menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.