Kasus Intan, Putusan PN Batam Terancam Batal Demi Hukum

Putusan Hakim tidak Sesuai Pasal 197 KUHAP

BATAM – swarakepri.com : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige dengan terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan terancam batal demi hukum, karena dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono dan Hakim Anggota Alfian dan Nenny Yulianny pada hari Rabu tanggal 8 oktober 2014 lalu tidak memenuhi unsur yang ada pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Akibat dari putusan tersebut, terdakwa yang terbukti bersalah dan dijatuhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Putusan inipun kemudian menjadi polemik karena ada perbedaan penafsiran antara penegak hukum itu sendiri.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa pihak Kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa jika dalam amar putusan Majelis Hakim tidak disebutkan ditahan.

“Jaksa belum bisa lakukan eksekusi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis sore(9/10/2014) diruang kerjanya.

Namun demikian Armen masih menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Jika pada masa 7 hari terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan banding, pihaknya akan segera melakukan eksekusi dan menjebloskan terdakwa ke tahanan. Tapi jika terdakwa melakukan upaya banding, pihaknya akan menunggu penetapan dari Pengadilan Tingkat banding.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri(PN)Batam, Khairul Fuad mengakui dalam putusan majelis hakim harus mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Namun terkait kasus Intan, Khairul menegaskan pasal 197 ayat (1) huruf k tidak bisa diterapkan sehingga tidak dicantumkan dalam putusan.

“Tidak diperintahkan ditahan karena kewenangan hakim untuk menahan sudah tidak ada, dan tidak diperintahkan tetap dalam tahanan karena terdakwa sudah keluar dari tahanan saat vonis dibacakan. Tidak diperintahkan dibebaskan karena terdakwa sudah bebas sebelumnya,” jelas Khairul siang ini, Jumat(10/10/2014) di ruang kerjanya.

Khairul juga mengatakan jika pasal 197 ayat(1) huruf k tetap dicantumkan dalam putusan bisa melanggar hak asasi manusia(HAM).

Namun demikian, Khairul mengaku yakni bahwa putusan ini tidak akan dibatalkan di Pengadilan Tingkat Banding. “Saya yakni tidak akan dibatalkan,” pungkasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.