Kasus MT Elektra : Kapolda Kepri “Bungkam” Ditanya Masalah Kancil

BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara Kancil, salah satu dari lima tersangka kasus penyelundupan BBM MT Elektra dan KM Eka Jaya yang tidak ikut dilimpahkan kepada Kejari Batam sampai saat ini masih misterius. Kapolda Kepri, Brigjen Pol Endjang Sudradjat ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan pendek SMS tidak bersedia memberikan tanggapan.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi juga dilakukan media ini kepada Dit Polair Polda Kepri, Kombes M Yassin Kosasih dan Kabid Humas Polda Kepri, Hartono namun keduanya juga tidak memberikan tanggapan.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam persidangan kasus penyelundupan BBM dari MT Elektra dan KM Eka Jaya terungkap fakta baru. Dari 5 orang tersangka yang ditangkap oleh Direktorat Polair Polda kepri, berkas satu orang tersangka bernama Kancil yang berperan sebagai broker tidak ikut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sakan Damanik, anggota Polair Polda Kepri ketika duduk sebagai saksi dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa(13/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam kesaksiaannya, Sakan mengungkapkan bahwa saat penangkapan yang dilakukan pada hari jumat tanggal 8 Februari 2013, Polair Polda Kepri menangkap 5 tersangka masing-masing bernama Jhon Hendri(Nahkoda MT.Elektra), Sabarudin(Nahkoda Eka Jaya),Jannes dan Riana(Penadah) dan Kancil(broker).

Terkait tersangka bernama Kancil yang tidak ikut dihadirkan sebagai terdakwa dipersidangan, Sakan mengaku tidak mengetahuinya karena itu merupakan wewenang dari penyidik.

“Saya hanya menangkap. Selanjutnya diserahkan ke penyidik,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rizky Rahmatullah ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya ada empat tersangka.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yuli sebagai Hakim anggota kemudian menunda sidang dan kembali mengagendakan sidang selanjutnya seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) disebutkan bahwa keempat terdakwa yakni Jannes, Riana, Krisna dan Sabarudin ditangkap Ditpolair Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 8 Pebruari 2013 pukul 22.30 wIB di Perairan Telaga Punggur, Batam ketika sedang memindahkan Solar ke KM Eka Jaya dari MT Elektra sebanyak 1.850 liter solar.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pelindo Multi Terminal Catat Pertumbuhan Bongkar Muat Nonpetikemas di Branch Gresik

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Gresik mencatatkan peningkatan kinerja produksi yang positif pada Triwulan…

2 menit ago

K Mall Tawarkan Pengalaman Interaktif dan Seru Melalui Pop Culture Playground

Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…

2 jam ago

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…

2 jam ago

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…

2 jam ago

Journey into Sustainability Hadir di ARTCYCLE ASHTA District 8, Ajak Publik Melihat Potensi Baru dari Limbah

Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…

2 jam ago

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

3 jam ago

This website uses cookies.