Categories: BATAM

Kasus Pabrik Narkoba di Harbour Bay Batam Bergulir di Pengadilan, Terdakwa Ajun Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Kasus Pabrik Narkotika atau Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) di Apartemen Kawasan Harbour Bay telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Touzen alias Ajun.

Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Batam, terdakwa Taozen alias Ajun dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan berlapis.

JPU menjerat terdakwa Touzen alias Ajun dengan dakwaan Kesatu Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika DAN Kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana DAN Ketiga Primer Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Dikatakan bahwa pada awal Maret 2025 Sultan (DPO) menghubungi terdakwa untuk bertemu di kedai Kopi Indorasa Nagoya Lubuk Baja Kota Batam.

Saat bertemu di kedai Kopi Indorasa, Sultan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa. Terdakwa menjawab mau la. Kemudian Sultan meminta terdakwa untuk mencari Apartemen dan terdakwa menjawab oke.

Pada awal bulan April 2025 terdakwa bertemu Sultan di Kedai Kopi Indorasa. Sultan bertanya kepada terdakwa apakah apartemen yang disuruh cari sudah ada, terdakwa menjawab sudah ada Apartementnya di Harbourbay Residence.

Selanjutnya Sultan menanyakan perbulannya berapa menyewa di tempat tersebut dan terdakwa menjawab Rp10 Juta, kemudian Sultan memberikan terdakwa sebesar Rp30 juta untuk menyewa apartemen.

Kemudian Sultan menjelaskan barang yang akan diantar kepada pembeli adalah Sabu, Pil Ekstasi, Key, Liquid Cair dan Pil Happy Five (H-5).

Selanjutnya Sultan mengatakan untuk Serbuk Happy Water, Sabu, Pil Ekstasi, Key, Liquid Cair, Pil Happy Five (H-5) dan peralatan membuat Keytamin Cair menjadi serbuk/kristal Key akan diberikan kepada terdakwa nanti, untuk waktunya kapan dan dimana harus dijemput akan dikabari.

Terdakwa mengatakan tidak tahu cara membuat Keytamin Cair menjadi serbuk/ kristal Key. Sultan mengatakan nanti terdakwa akan diajarkan bagaimana membuatnya.

Sultan mengatakan kepada terdakwa bagaimana proses kerjasama apabila nanti ada orangnya Sultan akan membeli Sabu, Pil dan Keytamin, terdakwa diminta untuk mengantarkannya dan terdakwa akan mendapatkan upah 30 persen dari harga jual, apabila terdakwa bisa menjualkan kepada pembeli maka upah yang didapatkan oleh terdakwa 50 persen dari harga jual.

Pada tanggal 10 April 2025 terdakwa menyewa Apartement Harbourbay Residence, kamar nomor 12-10, Lantai 12 Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

Terdakwa membayar sebesar Rp30 juta untuk menyewa apartemen selama 3 bulan mulai 10 April 2025 sampai 10 Juli 2025.

Pada pertengahan bulan Mei 2025 pada malam hari Sultan menghubungi terdakwa untuk mengambil 2 koper warna Hitam dan warna Merah Jambu di dalam parit tidak jauh dari Halte Jodoh Batuampar Kota Batam. Kemudian terdakwa jalan kaki dari apartemen mengambil koper yang sudah ada di parit tidak jauh dari Halte Jodoh Batuampar Kota Batam.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

18 menit ago

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Inspeksi aset di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membutuhkan akurasi tinggi dan frekuensi yang konsisten.…

35 menit ago

SUCOFINDO Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi, Sertifikasi UNPAR dengan ISO 9001 & ISO 21001

Upaya penguatan tata kelola dan mutu pendidikan tinggi kian mengemuka di tengah tuntutan global. PT…

1 jam ago

EPS Melonjak 22%, Starbucks Resmi Naikkan Guidance – Saatnya Kembali Lirik $SBUX?

Starbucks akhirnya mencatat babak baru dalam perjalanan pemulihannya. Pada kuartal kedua tahun fiskal 2026 (Q2 FY2026),…

2 jam ago

Kampus Pertama & Terbaik Penyelenggara Kuliah Jarak Jauh (Kuliah Online) di Indonesia Lagi Buka Pendaftaran Loh!

Banyak orang ingin kuliah. Tapi tidak semua bisa menjalaninya dengan cara yang sama. Tidak semua…

3 jam ago

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…

3 jam ago

This website uses cookies.