Adapun harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk masing-masing jenis narkotika adalah sebagai berikut: pil ekstasi dijual seharga Rp500.000 per butir, pil Happy Five seharga Rp200.000 per butir, Happy Water seharga Rp2.000.000 per gram, cairan (liquid) seharga Rp1.800.000 per pcs, dan serbuk Keytamin seharga Rp2.000.000 per gram.
Menurut Anggoro, dalam pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, ditemukan pula vitamin cair yang oleh tersangka dituangkan ke dalam piring, lalu dipanaskan dalam oven pada suhu tertentu hingga berubah menjadi bubuk.
“Seluruh aktivitas pelaku belum sepenuhnya berhasil terlaksana karena masih menunggu peran dari tersangka lain berinisial S. Namun, sebagian barang bukti telah sempat diedarkan, dan seorang tersangka lainnya diketahui telah empat kali mengirimkan barang tersebut ke Jakarta,”terangnya.
Dikatakan bahwa untuk tersangka lainnya berinsial DS diamankan pada tanggal 3 Juni 2025 di Kota Batam. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 236 bungkus Liquid Vape mengandung zat berbahaya, 1 unit mobil, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Dari perhitungan petugas, penyitaan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya./RD
Inovasi kembali menjadi sorotan dari brand teknologi kebanggaan Indonesia, ADVAN. Kali ini, ADVAN resmi mencatat…
Riau - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Pelaksana…
Bayangkan belanja kebutuhan rumah seperti biasa, lalu punya peluang memenangkan liburan eksklusif ke Eropa! Itulah…
Jakarta, Oktober 2025 – Grand Dafam Ancol Jakarta dengan bangga mempersembahkan program kuliner terbaru bertajuk…
BATAM - Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP) kasus penggerebekan…
Melalui kolaborasi dengan Dispora Banda Aceh, Telkom AI Connect dan Bank Syariah Indonesia melatih 160…
This website uses cookies.
View Comments