Categories: BATAM

Kasus Pabrik Narkoba di Harbour Bay Batam Bergulir di Pengadilan, Terdakwa Ajun Dijerat Pasal Berlapis

Selanjutnya terdakwa membawa koper tersebut ke apartemen, setelah di apartemen terdakwa membuka koper dan isinya dipilah-pilah atau dipisah-pisah antara kaca pirek, Sabu, Pil, Serbuk Ketamin, Ketamin Cair dan peralatan lainnya ke koper terdakwa yang lainnya agar tidak pecah.

Tidak berapa lama kemudian setelah terdakwa sampai di dalam apartemen, Sultan menelepon terdakwa dan mengatakan untuk mengantarkan 5 pcs Liquid Cair kepada seorang laki-laki yang memakai baju kemeja merah lengan pendek kotak-kotak memakai topi warna Hitam celana pendek warna Hitam dan orang tersebut sudah menunggu di parkiran sepeda motor Windsor Foodcourt nanti kalau jumpa orang itu bilang aja kawan Sultan ya, kalau dijawab iya langsung serahkan saja 5 pcs Liquid Cair tersebut.

Terdakwa menjawab uang pembayarannya bagaimana dan dijawab oleh Sultan itu orang hanya mau coba dulu nanti kalau dia cocok baru dia beli.

Kemudian terdakwa pergi naik ojek ke parkiran sepeda motor Windsor Foodcourt, pada saat terdakwa sampai diparkiran sepeda motor sudah ada 1 orang laki-laki seperti yang disebutkan oleh Sultan, kemudian terdakwa menghampirinya dan bertanya kawan Sultan ya dan dijawab orang itu iya kemudian terdakwa menyerahkan 5 pcs Liquid Cair.

Keesokan harinya terdakwa mencoba membuat Keytamin Cair menjadi serbuk/ kristal Key dimana terdakwa menuangkan 1 botol Keytamin cair ke dalam piring keramik kemudian dimasukkan ke dalam Oven (air fryer) dengan suhu 50 derajat kemudian dibiarkan hingga 1 sampai 2 jam lalu dikeluarkan dari Oven.

Setelah dikeluarkan Keytamin Cair tersebut berubah menjadi kristal namun hasilnya berwarna Hitam lalu dibuang oleh terdakwa.

Terdakwa belum mengetahui kemana rencananya akan dijual karena Sultan belum ada mengabari kemana atau kepada siapa terdakwa akan menjualnya.

Untuk Proses pembayaran dari pembeli akan dibayarkan tunai begitu juga kepada Sultan akan terdakwa serahkan secara tunai.

Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi FA anggota Ditresnarkoba Polda Kepri dan tim mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan seorang laki-laki.

Mendapatkan informasi tersebut saksi FA, saksi AG dan saksi TS melakukan pencarian sesuai dengan ciri-ciri orang dan tempat tinggalnya yang berada di Apartement Harbourbay Residence.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi FA, saksi AG dan saksi TS sampai di parkiran Apartement Harbourbay Residence lantai 12.

Selanjutnya saksi FA, saksi AG dan saksi TS memantau orang yang ada di parkiran dan orang yang keluar masuk melalui pintu masuk lif.

Sekira pukul 21.25 WIB, saksi FA, saksi AG dan saksi TS melihat terdakwa keluar dari lift. Melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang didapat, selanjutnya saksi FA, saksi AG dan saksi TS menghampirinya dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi terdakwa ada menjual Narkoba.

Selanjutnya saksi FA, saksi AG dan saksi TS menanyakan mana barangnya (Narkoba) kemudian dijawab oleh terdakwa ada didalam kamar.

Selanjutnya saksi FA, saksi AG dan saksi TS memanggil pihak sekuriti yaitu saksi MF untuk mendampingi masuk ke dalam kamar terdakwa.

Setelah saksi FA, saksi AG dan saksi TS berada di dalam kamar nomor 10 milik terdakwa, kemudian saksi AG dan saksi TS melakukan penggeledahan di dalam kamar.

Selanjutnya saksi MAP datang, saksi FA bertanya ngapain kesini dan dijawab saksi MAP bahwa ia adalah teman kencan dari terdakwa.

Saksi FA meminta saksi MAP untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ditemukan Narkotika jenis Sabu di dalam koper, Psikotropika di dalam Koper, Liquid Cair atau Cartridge Pod, Serbuk Key, Ketamin Cair Hcl, Hci dan Ketamil dan peralatan-peralatan membuat serbuk/kristal Key didalam koper.

Saksi FA bertanya semua barang bukti ini milik siapa, dari mana mendapatkannya dan untuk apa, kemudian dijawab oleh terdakwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sultan (warga negara Malaysia) yang rencananya untuk dijual, selanjutnya terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025. Berdasarkan Laporan Polisi yang pertama dari dalam Kamar Apartemen di lantai 12, petugas menemukan 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek, 3.266,45 gram serbuk ketamine dan 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water dan 454 butir happy five, 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate, ratusan alat laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal), dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan happy water, yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” kata Anggoro seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Kata dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam.

“Namun demikian, tersangka masih belum mengetahui secara pasti akan dijual ke pulau mana dan kepada siapa. Hingga saat ini, tersangka masih dalam tahap mencari calon pembeli. Namun, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menyatakan tidak menjualnya karena sabu tersebut akan digunakan sendiri,”ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mendadak Butuh Uang untuk Ganti Kulkas Rusak? Ini Salah Satu Solusinya

Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Luncurkan KIK EBA Syariah Pertama di Indonesia, Bukti Kepercayaan Investor terhadap Inovasi Syariah

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…

12 jam ago

Pemeliharaan Tol Jakarta–Cikampek, JTT Pastikan Kenyamanan Perjalanan Pengguna Jalan

PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…

14 jam ago

PN Batam Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Narkotika

BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.…

17 jam ago

Tsunami Amazing Race di Bali Ubah Kesiapsiagaan Jadi Aksi Nyata Hari Tsunami Sedunia

Memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia (5 November), lebih dari 300 siswa, relawan, dan anggota masyarakat…

22 jam ago

Doxadigital Luncurkan Layanan AI Search/GEO untuk Tingkatkan Visibilitas di Platform AI

Doxadigital, agensi digital marketing terkemuka di Indonesia, hari ini mengumumkan peluncuran resmi layanan AI Search…

1 hari ago

This website uses cookies.