Kasus Pengeroyokan Yehezkiel: Jaksa Tuntut 3 Tahun, 7 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Pengeroyokan Yehezkiel: Jaksa Tuntut 3 Tahun, 7 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan tujuh terdakwa di PN Batam, Selasa 3 November 2026./Foto: IST

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 Tahun dan 6 bulan  penjara terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di Homestay Mimi Coco.

Vonis terhadap ketujuh terdakwa masing-masing bernama Antonius Temoho, Andika Syahputra, M.Nur Hasan, Mikhael AMa Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal dan Firman Alianjas Ratuloly dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa 3 November 2026.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra, M.Nur Hasan, Mikhael AMa Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal dan Firman Alianjas Ratuloly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra, M.Nur Hasan, Mikhael AMa Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal dan Firman Alianjas Ratuloly dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum(JPU) yang menunut ketujuh terdakwa selama 3 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada ketujuh terdakwa seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan JPU

Dalam tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan ketujuh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 262 ayat(2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra, M.Nur Hasan, Mikhael AMa Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal dan Firman Alianjas Ratuloly dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,”kata JPU.

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada ketujuh terdakwa berupa pembayaran ganti rugi kepada korban Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung sejumlah keseluruhan Rp58.500.000 yang dibebankan kepada seluruh terdaka dengan masing-masing terdakwa sebesar Rp8.358.000.

“Menetapkan jika pidana tambahan berupa ganti rugi tidak dibayar dalam jangka Waktu 30 hari setelah putusan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana tambahan berupa ganti rugi terhadap korban. Dalam hal penyitaan dan pelelalangan kekayaan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana tambahan berupa ganti rugi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 2 bulan,”kata JPU./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!